Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menilai pemerintah kabupaten melalui satuan organisasi perangkat daerah terkait lalai, dalam pembuatan dan penyusunan peraturan bupati tentang standar harga satuan regional untuk wilayah setempat.
"Kami menilai SOPD terkait lalai dalam membuat dan menyusun perbup mengenai standar harga satuan regional," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
Padahal menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional itu sudah jelas digunakan untuk tahun 2021 ini. Seharusnya SOPD terkait menggodok perbup tersebut pada 2020 lalu, sehingga pada awal Januari 2021 perbupnya sudah bisa diterapkan.
"Kenyataannya mereka membuat dan merancang perbup penerapan dari perpres tersebut pada 2021, akibat dari lelalaian itu, penerapannya mengalami keterlambatan," tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu menjelaskan, pada SOPD itu ada sekretaris maupun kepala bidang, sehingga tidak perlu harus menunggu kepala dinasnya menangani penyusunan perbupnya.
Dijelaskannya pada perpres tersebut, sebenarnya ada empat item kegiatan yang mengalami perubahan dari perbup sebelumnya, diantaranya mengenai jumlah uang transport hingga lumpsum perjalanan dinas ASN.
Menurut dia, hanya beberapa item itu saja pada perbup sebelumnya diubah untuk disesuaikan dengan Perpres nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional tersebut.
Ia menyarankan kepada SOPD terkait agar hal seperti itu jangan sampai terulang lagi. Apabila memang ada peraturan yang penerapannya tahun depan, maka penyusunannya harus digarap pada tahun sebelumnya.
Sebagaimana perbup mengenai DD dan ADD juga mengalami keterlambatan, sehingga sejumlah perangkat desa mengeluhkan terlambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diakibatkan lambatnya peraturan bupati diterbitkan.
Dikatakannya, keluhan tersebut disampaikan sejumlah perangkat desa pada saat dirinya berkunjung ke sejumlah desa di daerah ini beberapa waktu lalu.
"Belum cairnya ADD, perangkat desa bekerja seadanya, sebab tidak adanya anggaran untuk ATK, biaya operasional kantor, hingga gaji perangkat desa," demikian Raden Sudarto.
"Kami menilai SOPD terkait lalai dalam membuat dan menyusun perbup mengenai standar harga satuan regional," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
Padahal menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional itu sudah jelas digunakan untuk tahun 2021 ini. Seharusnya SOPD terkait menggodok perbup tersebut pada 2020 lalu, sehingga pada awal Januari 2021 perbupnya sudah bisa diterapkan.
"Kenyataannya mereka membuat dan merancang perbup penerapan dari perpres tersebut pada 2021, akibat dari lelalaian itu, penerapannya mengalami keterlambatan," tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu menjelaskan, pada SOPD itu ada sekretaris maupun kepala bidang, sehingga tidak perlu harus menunggu kepala dinasnya menangani penyusunan perbupnya.
Dijelaskannya pada perpres tersebut, sebenarnya ada empat item kegiatan yang mengalami perubahan dari perbup sebelumnya, diantaranya mengenai jumlah uang transport hingga lumpsum perjalanan dinas ASN.
Menurut dia, hanya beberapa item itu saja pada perbup sebelumnya diubah untuk disesuaikan dengan Perpres nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional tersebut.
Ia menyarankan kepada SOPD terkait agar hal seperti itu jangan sampai terulang lagi. Apabila memang ada peraturan yang penerapannya tahun depan, maka penyusunannya harus digarap pada tahun sebelumnya.
Sebagaimana perbup mengenai DD dan ADD juga mengalami keterlambatan, sehingga sejumlah perangkat desa mengeluhkan terlambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diakibatkan lambatnya peraturan bupati diterbitkan.
Dikatakannya, keluhan tersebut disampaikan sejumlah perangkat desa pada saat dirinya berkunjung ke sejumlah desa di daerah ini beberapa waktu lalu.
"Belum cairnya ADD, perangkat desa bekerja seadanya, sebab tidak adanya anggaran untuk ATK, biaya operasional kantor, hingga gaji perangkat desa," demikian Raden Sudarto.