Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK

id pemkab barsel, penjabat bupati deddy winarwan, pppk, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, asn, buntok, barito selatan

Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK

Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan menyerah SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK di Buntok, Selasa (30/4).  (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) -
Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Deddy Winarwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 337 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
 
"Sebanyak 337 orang yang menerima SK ini terdiri dari 224 guru, 60 tenaga kesehatan dan 53 orang tenaga teknis," katanya, di Buntok, Selasa.
 
Ia mengatakan, penyerahan Surat keputusan bupati tentang Pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
 
"Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucap dia.
 
Ia mengatakan, sebanyak 337 orang tersebut ditempatkan di wilayah Barito Selatan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK pengangkatan tersebut dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
 
Oleh karena itu, ia meminta kepada PPPK yang telah menerima SK pengangkatan tersebut agar bekerja dengan baik dan menjalankan tugas dan fungsinya.
 
"Ada tiga tugas dan fungsi dari PPPK itu yakni melaksanakan kebijakan publik, kedua menjadi pelayan masyarakat atau pelayan publik dan ketiga perekat dan pemersatu bangsa," jelasnya.
 
Selain itu ia juga meminta PPPK agar taat dan patuh terhadap regulasi dan netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Selatan.
 
Deddy mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 20/2023 pasal 11 menerangkan bahwa ASN wajib netral.
 
"Saya minta kepada PPPK agar netral dan tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada Barito Selatan," pinta dia.
 
Ia juga meminta kepada PPPK agar fokus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatannya masing-masing.

Baca juga: DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023

Baca juga: Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel

Baca juga: Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat