Buntok (ANTARA) -
Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Deddy Winarwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 337 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
"Sebanyak 337 orang yang menerima SK ini terdiri dari 224 guru, 60 tenaga kesehatan dan 53 orang tenaga teknis," katanya, di Buntok, Selasa.
Ia mengatakan, penyerahan Surat keputusan bupati tentang Pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
"Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucap dia.
Ia mengatakan, sebanyak 337 orang tersebut ditempatkan di wilayah Barito Selatan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karena itu, ia meminta kepada PPPK yang telah menerima SK pengangkatan tersebut agar bekerja dengan baik dan menjalankan tugas dan fungsinya.
"Ada tiga tugas dan fungsi dari PPPK itu yakni melaksanakan kebijakan publik, kedua menjadi pelayan masyarakat atau pelayan publik dan ketiga perekat dan pemersatu bangsa," jelasnya.
Selain itu ia juga meminta PPPK agar taat dan patuh terhadap regulasi dan netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Selatan.
Deddy mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 20/2023 pasal 11 menerangkan bahwa ASN wajib netral.
"Saya minta kepada PPPK agar netral dan tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada Barito Selatan," pinta dia.