DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023

id DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ2023, kalteng, barsel, Barito Selatan, DPRD barsel

DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika bersama penjabat bupati Barito Selatan Deddy Winarwan saat di wawancara, di Buntok, Selasa (29/4). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD( Barito Selatan, Kalimantan Tengah membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2023.

Pansus yang dibentuk ini memang sengaja dibentuk agar bisa diketahui apa saja permasalahan dalam proses maupun pelaksanaan pembangunan, kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika usai memimpin rapat paripurna terkait hal itu di Buntok, Selasa

"Melalui pansus yang dibentuk ini, semua permasalahan dalam proses maupun pelaksanaan pembangunan akan terlihat dengan jelas," katanya.

Dikatakannya, dengan diketahui sejumlah permasalahan maupun kendala dalam LKPJ sehingga hal itu nantinya dapat dilakukan perbaikan terutama untuk kedepannya.

Menurut dia, pansus yang dibentuk ini nantinya akan bekerja selama satu bulan, dan pansus akan menggali sejumlah kendala yang menjadi permasalahan dalam LKPJ.

"Kalau memang tidak ditemui permasalahan, tentunya proses dan pelaksanaan pembangunannya sudah berjalan dengan baik, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan untuk kedepannya," ucap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.

Selain pembentukan pansus, pihaknya dalam rapat paripurna itu juga menyampaikan hasil reses anggota DPRD Barito Selatan pada tiga daerah pemilihan di daerah ini.

"Sejumlah aspirasi masyarakat hasil reses tersebut kita sampaikan dalam rapat paripurna agar bisa ditindaklanjuti dengan melihat dari skala prioritasnya," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel

Sementara Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengatakan pembentukan pansus ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2019 tentang Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Pada pasal 18 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan itu sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu," katanya.

Dikatakannya, dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga wajib membentuk pansus membahas LKPJ tersebut paling lambat tiga bulan setelah LKPJ itu diserahkan.

Pansus ini nantinya akan melakukan rapat dengar pendapat dan rapat pendalaman antara komisi dengan organisasi perangkat daerah yang hasil dari kegiatan itu akan ada rekomendasi.

"Rekomendasi itu nantinya, baik dalam hal perbaikan kinerja, pelayanan maupun mempertahankan prestasi kinerja yang telah dijalankan," kata dia.

Jadi penyampaian LKPJ dan pembahasan LKPJ ini merupakan suatu mekanisme dalam pemerintahan daerah yang telah diatur sesuai dengan aturannya.

"Semuanya itu dapat dijadikan sebagai indikator penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 mendatang," demikian Deddy Winarwan.

Baca juga: Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat

Baca juga: Ina Prayawati mendaftar jadi bacalon Bupati Barsel di Pilkada 2024

Baca juga: DPC PDIP Barito Selatan buka pendaftaran calon kepala daerah