Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing menilai, provinsi ini perlu membuat peraturan daerah yang menjadi landasan hukum secara terperinci dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya maupun situs-situs bersejarah.
Perda tersebut perlu dibuat karena cagar budaya dan situs bersejarah di provinsi ini sangat banyak namun kurang mendapat perhatian serta perawatan dari pemerintah daerah, kata Duwel di Palangka Raya, Selasa.
"Alhasil banyak yang terlantar dan rusak akibat faktor alam. Belum lagi ada yang dicuri oleh orang-orang tak bertanggungjawab," tambahnya.
Mantan Bupati Katingan dua periode itu membenarkan telah ada Undang-undangan yang berkaitan dengan cagar budaya maupun situs bersejarah. Namun, menurut dia, UU tersebut lebih mengatur secara umum di seluruh Indonesia, sehingga tetap perlu dibuat secara khusus untuk di Provinsi Kalimantan Tengah.
Duwel mengatakan nantinya perda yang dibuat itu tentunya secara tegas mencantumkan apa saja cagar budaya dan situs bersejarah di Kalteng. Perda itu juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjaga dan melestarikannya.
"Perlu juga dibuat sanksi tegas dan berat bagi yang merusak cagar budaya ataupun mencuri situs-situs bersejarah," ucapnnya.
Baca juga: Legislator Kalteng berencana serap aspirasi masyarakat Barsel
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu juga meminta pemerintah daerah, mendorong sekaligus mengajak masyarakat di wilayah ini menyerahkan benda atau barang bersejarah agar disimpan dan dirawat di museum.
Dia mengakui, tidak mudah membuat minat masyarakat menyerahkan benda bersejarah. Selain karena peninggalan keluarga atau warisan, juga kemungkinan besar meminta dana pengganti selama merawat benda-benda bersejarah tersebut.
"Di sini lah peran pemerintah untuk menyediakan anggaran sebagai pengganti semasa masyarakat atau ahli waris dalam menjaga dan merawat ketika akan di serahkan ke museum. Ini bisa disediakan melalui APBD," ucap Duwel.
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu meyakini situs maupun benda bersejarah dapat menjadi salah satu daya tarik wisatawan. Untuk itulah perlu ada upaya dari pemerintah untuk menjaga, merawat dan melestarikannya. Masyarakat yang memiliki benda pusaka, ataupun barang-barang antik yang memiliki nilai sejarah, harapannya mau disimpan di museum, agar lebih terawat dan terjaga,.
"Jangan dijual ke orang luar. Bagaimanapun benda-benda itu bagian dari sejarah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kita harus sama-sama menjaga, merawat dan melestarikannya," demikian Duwel.
Baca juga: Dikunjungi pers dari Kalsel, DPRD Kalteng bersinergi dengan Media
Baca juga: Legislator Kalteng ingatkan bantuan pendidikan harus tepat sasaran
Perda tersebut perlu dibuat karena cagar budaya dan situs bersejarah di provinsi ini sangat banyak namun kurang mendapat perhatian serta perawatan dari pemerintah daerah, kata Duwel di Palangka Raya, Selasa.
"Alhasil banyak yang terlantar dan rusak akibat faktor alam. Belum lagi ada yang dicuri oleh orang-orang tak bertanggungjawab," tambahnya.
Mantan Bupati Katingan dua periode itu membenarkan telah ada Undang-undangan yang berkaitan dengan cagar budaya maupun situs bersejarah. Namun, menurut dia, UU tersebut lebih mengatur secara umum di seluruh Indonesia, sehingga tetap perlu dibuat secara khusus untuk di Provinsi Kalimantan Tengah.
Duwel mengatakan nantinya perda yang dibuat itu tentunya secara tegas mencantumkan apa saja cagar budaya dan situs bersejarah di Kalteng. Perda itu juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjaga dan melestarikannya.
"Perlu juga dibuat sanksi tegas dan berat bagi yang merusak cagar budaya ataupun mencuri situs-situs bersejarah," ucapnnya.
Baca juga: Legislator Kalteng berencana serap aspirasi masyarakat Barsel
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu juga meminta pemerintah daerah, mendorong sekaligus mengajak masyarakat di wilayah ini menyerahkan benda atau barang bersejarah agar disimpan dan dirawat di museum.
Dia mengakui, tidak mudah membuat minat masyarakat menyerahkan benda bersejarah. Selain karena peninggalan keluarga atau warisan, juga kemungkinan besar meminta dana pengganti selama merawat benda-benda bersejarah tersebut.
"Di sini lah peran pemerintah untuk menyediakan anggaran sebagai pengganti semasa masyarakat atau ahli waris dalam menjaga dan merawat ketika akan di serahkan ke museum. Ini bisa disediakan melalui APBD," ucap Duwel.
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu meyakini situs maupun benda bersejarah dapat menjadi salah satu daya tarik wisatawan. Untuk itulah perlu ada upaya dari pemerintah untuk menjaga, merawat dan melestarikannya. Masyarakat yang memiliki benda pusaka, ataupun barang-barang antik yang memiliki nilai sejarah, harapannya mau disimpan di museum, agar lebih terawat dan terjaga,.
"Jangan dijual ke orang luar. Bagaimanapun benda-benda itu bagian dari sejarah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kita harus sama-sama menjaga, merawat dan melestarikannya," demikian Duwel.
Baca juga: Dikunjungi pers dari Kalsel, DPRD Kalteng bersinergi dengan Media
Baca juga: Legislator Kalteng ingatkan bantuan pendidikan harus tepat sasaran