Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno mengapresiasi sekaligus mendukung penuh penandatangan komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi, yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng disaksikan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu.
Penandatangan tersebut menjadi salah satu langkah tepat mencegah dan memberantas korupsi di Kalteng yang saat ini masih berada di nomor dua terendah se-Indonesia, kata Wiyatno di Palangka Raya, Rabu.
"Informasi dari Direktur Korsup Wilayah III KPK, masih banyak daerah, termasuk Kalteng, yang belum terbebas dari korupsi. Jadi, kami mendukung upaya memberantas korupsi di Kalteng," ucapnya.
Meskipun telah ada penandatangan komitmen bersama memberantas korupsi, namun menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, pemerintah se-Kalteng tetap harus melaksanakan empat hal secara konsisten.
Wiyatno mengatakan membangun karakter jujur di dalam diri para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) se-Kalteng, memberikan penghargaan berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup, membangun sistem yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang/ruang sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.
"Terakhir, upaya penegakan hukum secara tegas dan tidak pilih-pilih terhadap siapapun yang melakukan korupsi. Jangan ada kompromi, semua harus ditindak dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan," katanya.
Baca juga: KPK dorong optimalisasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kalteng
Bendahara DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyakini, apabila moral akan pentingnya arti kejujuran sudah dibangun, gaji pejabat dan ASN dinaikkan, serta sistem sudah baik, maka tindakan hukum adalah jalan akhir penindakan.
"Jadi, sejalan dengan adanya penandatangan komitmen pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh gubernur bersama para bupati dan Wali Kota itu," kata Wiyatno.
Sebelumnya, Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng melakukan pertemuan dengan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (6/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kalangan DPRD Kalteng menerima informasi dari KPK bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, 27 diantaranya memiliki kasus korupsi. Hanya, untuk Provinsi Kalimantan Tengah, dari tahun 2004 hingga 2020, tingkat terjadinya korupsi masih berada di nomor dua terrendah se-Indonesia.
"Walau terrendah nomor dua, tetap saja berdasarkan data KPK, masih belum terbebas dari korupsi. Mari kita lawan dan berantas korupsi secara konsisten," demikian Wiyatno.
Baca juga: Terjadi lima kasus korupsi di Kalteng yang ditangani KPK
Baca juga: KPK: Gaji kepala daerah kecil tak sepadan dengan tanggung jawab
Penandatangan tersebut menjadi salah satu langkah tepat mencegah dan memberantas korupsi di Kalteng yang saat ini masih berada di nomor dua terendah se-Indonesia, kata Wiyatno di Palangka Raya, Rabu.
"Informasi dari Direktur Korsup Wilayah III KPK, masih banyak daerah, termasuk Kalteng, yang belum terbebas dari korupsi. Jadi, kami mendukung upaya memberantas korupsi di Kalteng," ucapnya.
Meskipun telah ada penandatangan komitmen bersama memberantas korupsi, namun menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, pemerintah se-Kalteng tetap harus melaksanakan empat hal secara konsisten.
Wiyatno mengatakan membangun karakter jujur di dalam diri para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) se-Kalteng, memberikan penghargaan berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup, membangun sistem yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang/ruang sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.
"Terakhir, upaya penegakan hukum secara tegas dan tidak pilih-pilih terhadap siapapun yang melakukan korupsi. Jangan ada kompromi, semua harus ditindak dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan," katanya.
Baca juga: KPK dorong optimalisasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kalteng
Bendahara DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyakini, apabila moral akan pentingnya arti kejujuran sudah dibangun, gaji pejabat dan ASN dinaikkan, serta sistem sudah baik, maka tindakan hukum adalah jalan akhir penindakan.
"Jadi, sejalan dengan adanya penandatangan komitmen pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh gubernur bersama para bupati dan Wali Kota itu," kata Wiyatno.
Sebelumnya, Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng melakukan pertemuan dengan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (6/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kalangan DPRD Kalteng menerima informasi dari KPK bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, 27 diantaranya memiliki kasus korupsi. Hanya, untuk Provinsi Kalimantan Tengah, dari tahun 2004 hingga 2020, tingkat terjadinya korupsi masih berada di nomor dua terrendah se-Indonesia.
"Walau terrendah nomor dua, tetap saja berdasarkan data KPK, masih belum terbebas dari korupsi. Mari kita lawan dan berantas korupsi secara konsisten," demikian Wiyatno.
Baca juga: Terjadi lima kasus korupsi di Kalteng yang ditangani KPK
Baca juga: KPK: Gaji kepala daerah kecil tak sepadan dengan tanggung jawab