Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melayani perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas.

Kepala Disdukcapil Gumas Barthel saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa pelayanan perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun ke atas dilakukan sebagai upaya percepatan kepemilikan e-KTP.

“Kalau di ketentuan sebenarnya 17 tahun ke atas, atau mereka yang statusnya kawin, cerai mati atau cerai hidup. Disdukcapil Gumas melakukan terobosan dengan melayani perekaman e-KTP bagi warga berusia 15 tahun ke atas,” ucapnya.

Baca juga: Legislator sarankan DPKP Gumas fleksibel menentukan syarat penerima bantuan

Namun, ujar dia, Disdukcapil Gumas hanya sebatas melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan untuk cetak e-KTP baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tewah menyebut, bagi warga yang berusia 15 tahun yang ingin melakukan perekaman e-KTP cukup datang dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK).

Dia menuturkan, jika kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sudah dimulai, Disdukcapil Gumas akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman e-KTP bagi pelajar berusia 15 tahun ke atas.

Terpisah, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun Batuah menyambut baik upaya Disdukcapil Gumas dalam mempercepat perekaman e-KTP, di mana warga usia 15 tahun bisa melakukan perekaman e-KTP.

Baca juga: Berikut ini sebaran penduduk Gumas per kecamatan

Dari pengalamannya sebagai orang tua dan kepala sekolah, biasanya para pelajar memerlukan e-KTP untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Semakin cepat mereka memiliki e-KTP maka semakin baik bagi para pelajar.

Menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Sepang itu, pelayanan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 15 tahun akan sangat bermanfaat bagi para pelajar di kabupaten itu.

“Kalau menunggu sampai pelajar berusia 17 tahun, bisa saja mereka antre saat melakukan perekaman e-KTP atau blangkonya kosong, padahal mereka memerlukan cepat untuk membuat SIM,” jelas Batuah.

Baca juga: Legislator Gumas sambut baik keluarnya SK pengangkatan PPPK

Baca juga: Ini upaya Disdukcapil Gumas percepat kepemilikan akta kelahiran

Baca juga: Legislator Gumas minta Satgas COVID-19 awasi secara ketat acara pernikahan

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024