Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengirim surat resmi kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencari pengganti Artidjo Alkostar.
"Kami telah menyampaikan (permohonan) itu kepada Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden dalam keppres (keputusan presiden)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021 di kediamannya sehingga saat ini Dewas KPK periode 2019—2023 beranggotakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Baca juga: KPK laporkan seorang pegawainya curi barang bukti emas 1,9 kilogram ke polisi
Padahal, dalam Pasal 37A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.
"Permohonan itu sudah kami sampaikan. Hingga sekarang kami belum menerima surat keputusan itu. Hal ini tentunya masih berproses di Sekretariat Negara," ucap Tumpak.
Anggota Dewan Pengawas dalam UU KPK disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Saya sendiri belum tahu calon-calonnya siapa karena yang mengangkat itu dan memilih itu Presiden. Lebih cepat lebih baik. Akan tetapi, kami tidak bisa juga mendesak-mendesak, ya, biarkan saja," ujarnya.
Baca juga: Terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram, KPK pecat pegawainya
Dalam Pasal 37E Ayat (1) disebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.
"Kami telah menyampaikan (permohonan) itu kepada Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden dalam keppres (keputusan presiden)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021 di kediamannya sehingga saat ini Dewas KPK periode 2019—2023 beranggotakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Baca juga: KPK laporkan seorang pegawainya curi barang bukti emas 1,9 kilogram ke polisi
Padahal, dalam Pasal 37A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.
"Permohonan itu sudah kami sampaikan. Hingga sekarang kami belum menerima surat keputusan itu. Hal ini tentunya masih berproses di Sekretariat Negara," ucap Tumpak.
Anggota Dewan Pengawas dalam UU KPK disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Saya sendiri belum tahu calon-calonnya siapa karena yang mengangkat itu dan memilih itu Presiden. Lebih cepat lebih baik. Akan tetapi, kami tidak bisa juga mendesak-mendesak, ya, biarkan saja," ujarnya.
Baca juga: Terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram, KPK pecat pegawainya
Dalam Pasal 37E Ayat (1) disebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.