Tamiang Layang (ANTARA) - Rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berkaitan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan menghasilkan kesepakatan, salah satunya pelaksanaan shalat tarawih yang wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kesepakatan pertama yakni ibadah tarawih boleh dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan syarat mematuhi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, umat muslim yang melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushalla wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan tersedianya tempat cuci tangan. Pelaksanaannya diimbau sederhana dengan waktu sesingkatnya tanpa mengurangi hikmatnya ibadah.
“Sasarannya dalam ibadah yakni taat protokol kesehatan dan diimbau efisiensi waktu,” kata pria yang menjabat Kapolres Bartim itu.
Poin kedua hasil rapat yakni protokol kesehatan perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara gencar oleh Satgas COVID-19 Bartim dan organisasi keagamaan. Penyampaian bisa dilakukan melalui penegakkan dan pendekatan aktif.
“BPBD Bartim akan mengatur teknis penegakan protokol kesehatan di masjid atau musayla, dan akan dilakukan kontrol dari Satgas COVID-19,” kata Afandi.
Ketua PCNU Bartim Achmad Gazali mengatakan, kesepakatan bersama telah dibuat dan perlu ditaati oleh semua pihak.
Baca juga: Masyarakat diharapkan merasakan manfaat help desk PN Tamiang Layang
“COVID-19 tidak bisa dicegah orang perorangan namun harus bersama-sama, sehingga kami mengimbau umat muslim untuk terus meningkatkan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan ini,” kata Gazali.
Ketua BPBD Bartim Riza Rahmadi menegaskan, penyebaran COVID-19 perlu ditekan dan dikendalikan secara bersama-sama agar tidak terjadi penyebaran secara masif atau terus meluas.
“Melalui organisasi keagamaan dan Kementerian Agama Bartim, diharapkan mensosialisasikan protokol kesehatan secara berjenjang hingga ke takmir masjid sehingga protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan,” kata Riza.
Kesepakatan bersama terkait ibadah bulan suci Ramadan dilaksanakan di Polres Bartim yang dipimpin langsung Kapolres Bartim selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Bartim AKBP Afandi Eka Putra bersama Kepala BPBD Riza Rahmadi, Sekretaris Satpol PP Ari Panan, Ketua PCNU Ahmad Gazali, Ketua PD Muhammadiyah Suriansyah, Ketua MUI Bartim As’ari dan perwakilan Kementerian Agama Bartim.
Baca juga: Pansus DPRD Bartim mulai evaluasi LKPJ kepala daerah
“Kesepakatan pertama yakni ibadah tarawih boleh dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan syarat mematuhi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, umat muslim yang melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushalla wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan tersedianya tempat cuci tangan. Pelaksanaannya diimbau sederhana dengan waktu sesingkatnya tanpa mengurangi hikmatnya ibadah.
“Sasarannya dalam ibadah yakni taat protokol kesehatan dan diimbau efisiensi waktu,” kata pria yang menjabat Kapolres Bartim itu.
Poin kedua hasil rapat yakni protokol kesehatan perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara gencar oleh Satgas COVID-19 Bartim dan organisasi keagamaan. Penyampaian bisa dilakukan melalui penegakkan dan pendekatan aktif.
“BPBD Bartim akan mengatur teknis penegakan protokol kesehatan di masjid atau musayla, dan akan dilakukan kontrol dari Satgas COVID-19,” kata Afandi.
Ketua PCNU Bartim Achmad Gazali mengatakan, kesepakatan bersama telah dibuat dan perlu ditaati oleh semua pihak.
Baca juga: Masyarakat diharapkan merasakan manfaat help desk PN Tamiang Layang
“COVID-19 tidak bisa dicegah orang perorangan namun harus bersama-sama, sehingga kami mengimbau umat muslim untuk terus meningkatkan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan ini,” kata Gazali.
Ketua BPBD Bartim Riza Rahmadi menegaskan, penyebaran COVID-19 perlu ditekan dan dikendalikan secara bersama-sama agar tidak terjadi penyebaran secara masif atau terus meluas.
“Melalui organisasi keagamaan dan Kementerian Agama Bartim, diharapkan mensosialisasikan protokol kesehatan secara berjenjang hingga ke takmir masjid sehingga protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan,” kata Riza.
Kesepakatan bersama terkait ibadah bulan suci Ramadan dilaksanakan di Polres Bartim yang dipimpin langsung Kapolres Bartim selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Bartim AKBP Afandi Eka Putra bersama Kepala BPBD Riza Rahmadi, Sekretaris Satpol PP Ari Panan, Ketua PCNU Ahmad Gazali, Ketua PD Muhammadiyah Suriansyah, Ketua MUI Bartim As’ari dan perwakilan Kementerian Agama Bartim.
Baca juga: Pansus DPRD Bartim mulai evaluasi LKPJ kepala daerah