Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rudianur mengingatkan koperasi yang ada di daerah ini untuk menjalankan kegiatannya dengan benar dalam membantu masyarakat, bukan malah sebaliknya.
"Jangan sampai koperasi justru bisa jadi wadah rentenir ataupun untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Saya banyak dapat informasi terkait kegiatan sejumlah koperasi yang mulai dikeluhkan," kata Rudianur di Sampit, Kamis.
Koperasi dibentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Artinya kehadiran koperasi seharusnya bisa menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan seperti pinjaman modal usaha dan lainnya.
Belakangan dikabarkan marak koperasi simpan pinjam yang dalam kegiatannya terkesan memanfaatkan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi. Koperasi meminjamkan uang namun justru membuat peminjam dihadapkan pada masalah baru yakni pinjaman dengan bunga tinggi yang harus dilunasi.
Jika kondisinya seperti ini maka tujuan berdirinya koperasi membantu masyarakat dan anggotanya, sudah melenceng. Kehadiran koperasi jangan malah membebani dan memanfaatkan masyarakat yang sedang dilanda kesulitan.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, koperasi bukanlah rentenir yang meminjamkan uang namun dengan bunga tinggi. Seharusnya koperasi bertujuan membantu masyarakat yang sedang kesulitan.
Rudianur meminta pemerintah daerah tidak tutup mata dengan fenomena ini. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus dijalankan agar kehadiran koperasi benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD dorong PLN wujudkan Kotim terang hingga ke pelosok
Pemerintah daerah harus tegas mengingatkan, bahkan memberikan sanksi jika ada koperasi yang aktivitasnya telah merugikan masyarakat. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa ada pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap masalah tersebut.
Perlu ada pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh koperasi yang ada di daerah ini. Selain menertibkan koperasi yang sudah tidak aktif, pemerintah daerah juga diharapkan menjalankan pengawasan terhadap aktivitas setiap koperasi agar tetap berjalan sesuai aturan.
Kemungkinan adanya koperasi fiktif juga harus diwaspadai pemerintah daerah. Ada kabar beredar yang perlu ditelusuri pemerintah daerah, yakni terkait dugaan koperasi fiktif yang tujuannya hanya mencari keuntungan pihak tertentu dengan menjual keanggotaan plasma perkebunan kelapa sawit.
"Kalau terbukti koperasinya fiktif, maka tentunya ancaman sanksinya berat. Dinas Koperasi harus melakukan pengawasan dan pembinaan agar potensi penyimpangan-penyimpangan itu bisa dicegah dan ditangani," demikian Rudianur.
Baca juga: Taman Kota jadi lokasi Pasar Ramadhan di Sampit
"Jangan sampai koperasi justru bisa jadi wadah rentenir ataupun untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Saya banyak dapat informasi terkait kegiatan sejumlah koperasi yang mulai dikeluhkan," kata Rudianur di Sampit, Kamis.
Koperasi dibentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Artinya kehadiran koperasi seharusnya bisa menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan seperti pinjaman modal usaha dan lainnya.
Belakangan dikabarkan marak koperasi simpan pinjam yang dalam kegiatannya terkesan memanfaatkan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi. Koperasi meminjamkan uang namun justru membuat peminjam dihadapkan pada masalah baru yakni pinjaman dengan bunga tinggi yang harus dilunasi.
Jika kondisinya seperti ini maka tujuan berdirinya koperasi membantu masyarakat dan anggotanya, sudah melenceng. Kehadiran koperasi jangan malah membebani dan memanfaatkan masyarakat yang sedang dilanda kesulitan.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, koperasi bukanlah rentenir yang meminjamkan uang namun dengan bunga tinggi. Seharusnya koperasi bertujuan membantu masyarakat yang sedang kesulitan.
Rudianur meminta pemerintah daerah tidak tutup mata dengan fenomena ini. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus dijalankan agar kehadiran koperasi benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD dorong PLN wujudkan Kotim terang hingga ke pelosok
Pemerintah daerah harus tegas mengingatkan, bahkan memberikan sanksi jika ada koperasi yang aktivitasnya telah merugikan masyarakat. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa ada pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap masalah tersebut.
Perlu ada pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh koperasi yang ada di daerah ini. Selain menertibkan koperasi yang sudah tidak aktif, pemerintah daerah juga diharapkan menjalankan pengawasan terhadap aktivitas setiap koperasi agar tetap berjalan sesuai aturan.
Kemungkinan adanya koperasi fiktif juga harus diwaspadai pemerintah daerah. Ada kabar beredar yang perlu ditelusuri pemerintah daerah, yakni terkait dugaan koperasi fiktif yang tujuannya hanya mencari keuntungan pihak tertentu dengan menjual keanggotaan plasma perkebunan kelapa sawit.
"Kalau terbukti koperasinya fiktif, maka tentunya ancaman sanksinya berat. Dinas Koperasi harus melakukan pengawasan dan pembinaan agar potensi penyimpangan-penyimpangan itu bisa dicegah dan ditangani," demikian Rudianur.
Baca juga: Taman Kota jadi lokasi Pasar Ramadhan di Sampit