Lebak (ANTARA) - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mudik lebaran 1442 Hijriah.

"Kami minta jangan sampai ada ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mudik lebaran," kata Iti Octavia di Lebak, Selasa.

Para ASN yang mudik lebaran itu, tentu bisa dikenakan sanksi berat mulai pemecatan jabatan, penurunan pangkat,pemotongan tunjangan hingga pemecatan.

Pemerintah Pusat melarang ASN/PNS mudik lebaran guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua ASN/PNS tidak melakukan pelanggaran aturan Pemerintah Pusat tersebut.

"Kami berharap ASN/PNS berjiwa disiplin dan mentaati aturan itu," katanya.

Untuk mengantisipasi pegawai ASN itu mudik lebaran, kata dia, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat mengoptimalkan pengawasan kepada bawahanya.

Selain itu juga pegawainya juga mewajibkan melakukan "share loc" atau keadaan lokasi dimana mereka berada juga menyampaikannya ke group "whatsapp" OPD setempat.

Pemerintah daerah juga bersinegri dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik pos perbatasan wilayah Kabuapten Lebak.

"Semua kendaraan yang keluar masuk wilayah Lebak akan dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian," katanya.

Baca juga: Masyarakat PalangkaRaya diimbau menahan diri tak mudik saat Lebaran

Baca juga: Satlantas sosialisasikan larangan mudik kepada travel di Palangka Raya

Baca juga: Angkutan logistik dikecualikan dalam penerapan pengetatan orang masuk Kalteng

 

Pewarta : Mansyur suryana
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2024