Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan imbauan sekaligus sosialisasi terhadap travel di kota setempat terkait pelarangan mudik Lebaran.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, Selasa, mengatakan, dua anggotanya memberikan imbauan ke travel-travel kecil mengenai larangan mudik antar kabupaten dan kota guna memutus mata rantai COVID-19.
"Anggota kami selain menyambangi perusahaan otobus, juga travel-travel kecil di Palangka Raya dan mensosialisasikan larangan mudik, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Rikky kepada ANTARA di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menjelaskan, memang dasar untuk larangan mudik antar kabupaten dan kota di Kalteng belum ada, namun pihaknya tetap mensosialisasikan mengenai hal tersebut.
Baca juga: Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik
Baca juga: Mudik dilarang dan angkutan transportasi Kalteng dibatasi
Meskipun belum ada aturan terkait pelarangan mudik di setiap kabupaten atau kota di provinsi setempat, Satlantas Polresta Palangka Raya tetap mengimbau dan mensosialisasikan larangan mudik Lebaran tahun ini, guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Nah kalau mengenai hal itu kita lihat nanti, apakah kepala daerah juga mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pembatasan keluar masuk wilayah kabupatennya atau gak," ucapnya.
Meskipun belum ada aturan terkait pelarangan dari kepala daerah di wilayah setempat, personel Satlantas Polresta Palangka Raya tidak henti-hentinya menggencarkan larangan mudik dan mengimbau untuk mewaspadai penyebaran COVID-19.
Kemudian diimbau agar tidak pernah menyepelekan mengenai protokol kesehatan, baik penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah.
"Semoga saja apa yang kita harapkan pada tahun ini dengan adanya penyekatan pembatasan yang dilakukan, dapat maksimal dan penyebaran virus tersebut berkurang," terangnya.
Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran
Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran
Baca juga: Pengawasan 'travel gelap' di Kalteng jadi kendala implementasi pengetatan angkutan
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, Selasa, mengatakan, dua anggotanya memberikan imbauan ke travel-travel kecil mengenai larangan mudik antar kabupaten dan kota guna memutus mata rantai COVID-19.
"Anggota kami selain menyambangi perusahaan otobus, juga travel-travel kecil di Palangka Raya dan mensosialisasikan larangan mudik, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Rikky kepada ANTARA di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menjelaskan, memang dasar untuk larangan mudik antar kabupaten dan kota di Kalteng belum ada, namun pihaknya tetap mensosialisasikan mengenai hal tersebut.
Baca juga: Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik
Baca juga: Mudik dilarang dan angkutan transportasi Kalteng dibatasi
Meskipun belum ada aturan terkait pelarangan mudik di setiap kabupaten atau kota di provinsi setempat, Satlantas Polresta Palangka Raya tetap mengimbau dan mensosialisasikan larangan mudik Lebaran tahun ini, guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Nah kalau mengenai hal itu kita lihat nanti, apakah kepala daerah juga mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pembatasan keluar masuk wilayah kabupatennya atau gak," ucapnya.
Meskipun belum ada aturan terkait pelarangan dari kepala daerah di wilayah setempat, personel Satlantas Polresta Palangka Raya tidak henti-hentinya menggencarkan larangan mudik dan mengimbau untuk mewaspadai penyebaran COVID-19.
Kemudian diimbau agar tidak pernah menyepelekan mengenai protokol kesehatan, baik penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah.
"Semoga saja apa yang kita harapkan pada tahun ini dengan adanya penyekatan pembatasan yang dilakukan, dapat maksimal dan penyebaran virus tersebut berkurang," terangnya.
Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran
Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran
Baca juga: Pengawasan 'travel gelap' di Kalteng jadi kendala implementasi pengetatan angkutan