Dirjen HAM sebut larangan Paskibraka berhijab tidak sesuai nilai Pancasila

id Direktur Jenderal Kemenkumham, Kemenkumham, Dhahana Putra, Kalimantan Tengah, Kalteng, larangan berhijab

Dirjen HAM sebut larangan Paskibraka berhijab tidak sesuai nilai Pancasila

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra yang terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menyebut hal itu tidak sesuai nilai Pancasila.

Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis, Dhahana mengatakan ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat sejumlah paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur Dhahana.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.

Dia meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," katanya.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.

Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Baca juga: Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim

Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martanto mengatakan, pihaknya juga memberi perhatian khusus pada kejadian tersebut.

“Dengan ragam Kebhinekaan yang dimiliki Indonesia, tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengarah pada munculnya berbagai persepsi dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus

Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin tingkatkan efisiensi tata kelola pendidikan Kemenkumham

Baca juga: Dirjen HAM soroti legalitas dan keamanan anak di tempat penitipan anak Depok