Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra yang terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menyebut hal itu tidak sesuai nilai Pancasila.
Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis, Dhahana mengatakan ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat sejumlah paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur Dhahana.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka, tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.
Dia meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," katanya.
Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.
Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade silam.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Baca juga: Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim
Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.
"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martanto mengatakan, pihaknya juga memberi perhatian khusus pada kejadian tersebut.
“Dengan ragam Kebhinekaan yang dimiliki Indonesia, tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengarah pada munculnya berbagai persepsi dari masyarakat," katanya.
Baca juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus
Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin tingkatkan efisiensi tata kelola pendidikan Kemenkumham
Baca juga: Dirjen HAM soroti legalitas dan keamanan anak di tempat penitipan anak Depok
Berita Terkait
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan resmi jadi Kapolda Kalsel
Jumat, 29 November 2024 19:59 Wib
Dirjen Kemenag RI buka kongres nasional Pemuda Katolik Kemenag RI di Palangka Raya
Kamis, 24 Oktober 2024 22:18 Wib
Pelantikan presiden dan wakil presiden dipastikan berjalan aman
Kamis, 10 Oktober 2024 20:39 Wib
Buronan China pelaku investasi fiktif terhenti di sistem "autogate" Indonesia
Kamis, 10 Oktober 2024 20:33 Wib
Dirjen Imigrasi: 7.614 WNA telah dicekal hingga 22 September 2024
Kamis, 26 September 2024 16:30 Wib
Kemenkumham luncurkan wajah baru paspor sebagai kado ulang tahun RI
Senin, 19 Agustus 2024 21:55 Wib
Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim
Selasa, 13 Agustus 2024 13:45 Wib
Dirjen HAM: KUHP baru tegas mengenai kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia
Senin, 29 Juli 2024 21:17 Wib