Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah I Putu Murdiana mengakui bahwa pihaknya mengusulkan 484 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di provinsi ini, mendapatkan remisi pengurangan masa pidana khusus Natal Tahun 2025.
"Ini masih pengusulan. Jadi nanti dari jumlah yang diusulkan itu bisa berkurang tergantung seleksinya," kata Putu Murdiana di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengungkapkan pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk pemenuhan hak WBP dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.
Murdiana menjelaskan, dari total 484 orang yang diusulkan, terdapat 9 orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas usulan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.
"Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan lolos oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka sebanyak 484 orang tersebut akan menerima remisi," ucapnya.
Dia pun memastikan pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel dan transparan. Apalagi remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah memenuhi syarat sesuai regulasi.
Adapun ke-484 narapidana dan anak binaan yang diusulkan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seluruh data usulan telah dihimpun dan diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.
Murdiana juga mengungkapkan, proses pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi pembinaan yang telah berjalan.
"Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur dan Kajati sepakati MoU pidana kerja sosial, wujudkan penegakan hukum humanis
Selain sebagai pemenuhan hak, pemberian remisi Natal juga memiliki dampak positif terhadap pengelolaan pemasyarakatan, termasuk dalam upaya pengendalian jumlah penghuni. Namun demikian, Kakanwil menekankan bahwa aspek pembinaan tetap menjadi prioritas utama.
Dengan diusulkannya 484 narapidana dan anak binaan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berharap proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal Tahun 2025.
"Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana," demikian Murdiana.
Baca juga: 643 WBP Lapas Sampit terima remisi HUT RI
Baca juga: 268 narapidana Lapas Muara Teweh terima remisi HUT ke-80 RI
Baca juga: Ditjenpas Kalteng benarkan Ben Brahim terima remisi
Sebanyak 484 WBP di Kalteng diusulkan dapat remisi Natal 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas Kalteng.
