Logo Header Antaranews Kalteng

Kepala KPP Madya Banjarmasin akui salah usai jadi tersangka

Jumat, 6 Februari 2026 07:59 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang terdiri atas uang dan sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengakui salah usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Di sisi lain, dia mengatakan pekerjaan terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, kata dia, negara tidak merugi akibat perbuatannya, namun dia menerima sejumlah uang.

Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menjalani proses setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” katanya.

Baca juga: KPK bongkar kasus pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin jadi tersangka

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Baca juga: KPK amankan Rp1 miliar lebih dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Baca juga: Kanwil DJP Kalselteng benarkan KPK OTT KPP Madya Banjarmasin

Baca juga: Aktivitas Kantor Pajak Banjarmasin terlihat normal setelah OTT KPK

Baca juga: KPK lakukan OTT di KPP Banjarmasin



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026