643 WBP Lapas Sampit terima remisi HUT RI

id Lapas Sampit, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, hut ri, remisi, wbp, agustus, ANTARAbersatudukungIndonesiamaju, Bupati kotim, Halikinnor

643 WBP Lapas Sampit terima remisi HUT RI

Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani menyerahkan SK remisi umum bagi warga binaan pada HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 643 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Tahun ini yang mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI sebanyak 643 narapidana, jumlah itu sesuai dengan yang kami usulkan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani di Sampit, Minggu.

Surat Keputusan (SK) remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim kepada dua orang perwakilan WBP pada acara silaturahim kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit.

Ia menyampaikan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. PAS -1366.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Remisi atau pengurangan masa pidana bervariasi, yakni dari satu hingga enam bulan. Selain mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI, tahun ini para WBP juga mendapat remisi dasawarsa.

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun dan diberikan bertepatan pada HUT RI. Jumlah WBP Lapas Sampit yang menerima remisi dasawarsa sebanyak 660 orang.

“Dari 643 narapidana tersebut sebanyak 17 orang langsung bebas, karena mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa. Disamping itu, ada tiga narapidana yang kebetulan masa pidananya berakhir pada hari ini, sehingga total yang bebas pada 17 Agustus ini sebanyak 20 orang,” lanjutnya.

Baca juga: Kadin optimistis perekonomian Kotim semakin maju

Yani melanjutkan, sebagian besar penerima remisi itu adalah WBP dengan latar belakang perkara narkotika. Pasalnya, sebanyak 55,56 persen WBP di Lapas Sampit, baik berstatus tahanan atau narapidana dikarenakan perkara narkotika.

Jumlah warga binaan yang menerima remisi tahun ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Lapas Sampit, artinya semua disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Namun, tidak semua WBP di Lapas Sampit bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. Adapun, per 17 Agustus 2025, pihaknya mencatat ada 979 WBP yang menjalani atau menantikan putusan pidananya di lapas tersebut.

“Remisi umum ini berlaku untuk semuanya selama mereka memenuhi syarat. Sebanyak 643 narapidana ini remisinya disetujui karena selama ini memang mereka tidak ada yang melakukan pelanggaran dan menjalani ketentuan dan kewajibannya,” sebutnya.

Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif, yaitu sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Kemudian, syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN).

“Semoga dengan remisi tersebut semakin memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, taat hukum, serta menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan untuk memajukan daerah maupun bangsa,” demikian Yani.

Baca juga: Peringati HUT RI, Bupati Kotim ajak seluruh elemen bersatu dalam pembangunan

Baca juga: Bapperida Kotim bertekad terus tingkatkan pengelolaan arsip

Baca juga: Dinkes Kotim targetkan minimal 80 persen warga jalani CKG


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.