Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung meminta instansi yang membidangi selektif perihal penerbitan terkait legalitas tanah.
"Selektif yang diminta itu, jangan sampai sembarangan menerbitkan, sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah," kata Nenie di Palangka Raya, Sabtu.
Selama ini masalah kasus tanah baik tumpang tindih legalitas tanah maupun lainnya sangat tinggi di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Untuk itu perangkat kelurahan dan pertanahan jangan mudah mengeluarkan legalitas tanah kepada seseorang, apabila syarat dan ketentuan yang diajukan untuk naik menjadi sertifikat tanah tidak lengkap.
"Diperketat prosedurnya, syarat dilengkapi dan wajib melihat langsung ke lokasi mengenai kebenaran syarat yang diajukan oleh masyarakat kepada instansi terkait," ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Palangka Raya tersebut menegaskan, hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi tingginya permasalahan tanah yang selama ini sulit dicarikan solusinya.
Maka dari itu dengan upaya-upaya serta saran yang diberikan, semoga instansi terkait mendengar. Alhasil manfaatnya tentu bukan untuk pribadi atau sekelompok orang, melainkan untuk banyak orang.
"Semoga saja persoalan tanah yang selama ini sering sekali terjadi, dapat ditekan dengan adanya hal-hal yang sudah kita anjurkan. Ini demi kenyamanan bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, sambung srikandi di DPRD Palangka Raya itu, kasus tumpang tindih tanah di daerah setempat terkadang bisa membuat orang berbuat tindakan kriminal.
Bahkan sudah banyak contohnya oknum mafia tanah yang masuk penjara, karena melakukan hal-hal di luar kewajaran sehingga membuat rugi para pemilik tanah sebenarnya.
"Harapan kami kedepannya persoalan tanah di Palangka Raya terus berkurang. Saya juga dapat informasi persoalan tanah di daerah kita juga menjadi perhatian pemkot setempat sekarang ini," tandasnya.
"Selektif yang diminta itu, jangan sampai sembarangan menerbitkan, sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah," kata Nenie di Palangka Raya, Sabtu.
Selama ini masalah kasus tanah baik tumpang tindih legalitas tanah maupun lainnya sangat tinggi di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Untuk itu perangkat kelurahan dan pertanahan jangan mudah mengeluarkan legalitas tanah kepada seseorang, apabila syarat dan ketentuan yang diajukan untuk naik menjadi sertifikat tanah tidak lengkap.
"Diperketat prosedurnya, syarat dilengkapi dan wajib melihat langsung ke lokasi mengenai kebenaran syarat yang diajukan oleh masyarakat kepada instansi terkait," ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Palangka Raya tersebut menegaskan, hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi tingginya permasalahan tanah yang selama ini sulit dicarikan solusinya.
Maka dari itu dengan upaya-upaya serta saran yang diberikan, semoga instansi terkait mendengar. Alhasil manfaatnya tentu bukan untuk pribadi atau sekelompok orang, melainkan untuk banyak orang.
"Semoga saja persoalan tanah yang selama ini sering sekali terjadi, dapat ditekan dengan adanya hal-hal yang sudah kita anjurkan. Ini demi kenyamanan bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, sambung srikandi di DPRD Palangka Raya itu, kasus tumpang tindih tanah di daerah setempat terkadang bisa membuat orang berbuat tindakan kriminal.
Bahkan sudah banyak contohnya oknum mafia tanah yang masuk penjara, karena melakukan hal-hal di luar kewajaran sehingga membuat rugi para pemilik tanah sebenarnya.
"Harapan kami kedepannya persoalan tanah di Palangka Raya terus berkurang. Saya juga dapat informasi persoalan tanah di daerah kita juga menjadi perhatian pemkot setempat sekarang ini," tandasnya.