Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskim Iptu John Digul Manra dalam keterangan pers mengatakan bahwa Polres setempat mengamankan Aprianto alias Aprin (28) pria dengan identitas sebagai warga Desa Tanjung Karitak RT 02 Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Diduga akibat perbuatan pelaku, menyebabkan korban Indra Saputra (32) identitas Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas tewas tenggelam di lokasi tambang emas di Sei Bakai Pematang Karang Desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau,” kata Digul di Pulang Pisau, Minggu.
Aprianto diancam Pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara akibat perbuatan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Dikatakan Digul, kronologis tewasnya Indra Saputra berawal Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.30. Pelaku Aprianto bersama tiga rekannya pada saat itu duduk di atas anjungan lanting atau rakit milik Redi. Namun, tiba-tiba datang Indra Saputra yang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan berbicara ngelantur.
Korban marah-marah sambil memukul meja sambil berkata "Awas Reno, Tunggu aja Reno". Merasa tersinggung dengan kelakuan korban yang juga sesama pekerja tambang tersebut, membuat pelaku Aprianto langsung memukul korban pada bagian kepala dan mengenai pelipis korban.
Pelaku yang juga dalam pengaruh minuman keras terus menyerang korban. Merasa terdesak, korban besembunyi di balik tiang untuk menghindari pukulan pelaku, sambil memeganggi tiang lanting dengan kedua tangannya.
Rekan mereka sesama pekerja tambang berusaha melerai perkelahian ini, namun pelaku terus menyerang korban. Saat menghindari pukulan, korban melepaskan pegangan pada tiang dan mundur menghindari serangan.
Baca juga: Tiga kecamatan di Pulang Pisau rentan terjadi lonjakan COVID-19
“Saat mundur menghindari pukulan pelaku itu, korban terpeleset dan jatuh ke dalam danau,” terang Digul.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, saat terjatuh ada pekerja tambang lain yang berusaha membantu korban. Pelaku sempat melihat tangan korban terlihat keluar dari air seperti hendak menggapai sesuatu dan pelaku sempat menangkap kedua tangan korban.
Tangan korban yang licin karena basah serta memberontak tambah berat sehingga pegangan tangan terlepas. Para pekerja tambang yang berada di lokasi berupaya melakukan pencarian, tetapi korban tidak ditemukan.
Jum'at (23/4) sekitar Pukul 04.00 baru korban ditemukan mengapung di danau dalam keadaan telah meninggal dunia. Redi (43) pemilik lanting melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dengan mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan saksi. Sementara itu pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Baca juga: RSUD dan Satgas Penanganan COVID-19 Pulang Pisau dapat bantuan APD
“Diduga akibat perbuatan pelaku, menyebabkan korban Indra Saputra (32) identitas Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas tewas tenggelam di lokasi tambang emas di Sei Bakai Pematang Karang Desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau,” kata Digul di Pulang Pisau, Minggu.
Aprianto diancam Pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara akibat perbuatan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Dikatakan Digul, kronologis tewasnya Indra Saputra berawal Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.30. Pelaku Aprianto bersama tiga rekannya pada saat itu duduk di atas anjungan lanting atau rakit milik Redi. Namun, tiba-tiba datang Indra Saputra yang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan berbicara ngelantur.
Korban marah-marah sambil memukul meja sambil berkata "Awas Reno, Tunggu aja Reno". Merasa tersinggung dengan kelakuan korban yang juga sesama pekerja tambang tersebut, membuat pelaku Aprianto langsung memukul korban pada bagian kepala dan mengenai pelipis korban.
Pelaku yang juga dalam pengaruh minuman keras terus menyerang korban. Merasa terdesak, korban besembunyi di balik tiang untuk menghindari pukulan pelaku, sambil memeganggi tiang lanting dengan kedua tangannya.
Rekan mereka sesama pekerja tambang berusaha melerai perkelahian ini, namun pelaku terus menyerang korban. Saat menghindari pukulan, korban melepaskan pegangan pada tiang dan mundur menghindari serangan.
Baca juga: Tiga kecamatan di Pulang Pisau rentan terjadi lonjakan COVID-19
“Saat mundur menghindari pukulan pelaku itu, korban terpeleset dan jatuh ke dalam danau,” terang Digul.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, saat terjatuh ada pekerja tambang lain yang berusaha membantu korban. Pelaku sempat melihat tangan korban terlihat keluar dari air seperti hendak menggapai sesuatu dan pelaku sempat menangkap kedua tangan korban.
Tangan korban yang licin karena basah serta memberontak tambah berat sehingga pegangan tangan terlepas. Para pekerja tambang yang berada di lokasi berupaya melakukan pencarian, tetapi korban tidak ditemukan.
Jum'at (23/4) sekitar Pukul 04.00 baru korban ditemukan mengapung di danau dalam keadaan telah meninggal dunia. Redi (43) pemilik lanting melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dengan mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan saksi. Sementara itu pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Baca juga: RSUD dan Satgas Penanganan COVID-19 Pulang Pisau dapat bantuan APD