Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rinie mengimbau masyarakat mematuhi aturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mencegah penularan COVID-19.

"Pemerintah membuat kebijakan ini demi kebaikan kita bersama. Kami berharap masyarakat dan semua pihak mematuhi ini. Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penularan COVID-19 agar pandemi ini segera berakhir," kata Rinie di Sampit, Senin.

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat pelaksanaannya dengan mengeluarkan Addendum atas Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kebijakan ini berkaca dari pengalaman tahun lalu. Saat itu kasus COVID-19 meningkat tajam sehingga pemerintah berupaya mencegah itu dengan melarang mudik.

Rinie berharap masyarakat peduli membantu penanganan COVID-19, setidaknya untuk melindungi diri dari penularan COVID-19. Kewaspadaan tinggi harus dilakukan, apalagi kasus COVID-19 di Kotawaringin masih cukup tinggi.

Politisi PDIP ini juga mengimbau aparatur pemerintahan, termasuk anggota DPRD untuk mematuhi larangan mudik. Justru, mereka harus memberi contoh kepada masyarakat dengan mematuhi larangan tersebut.

Baca juga: Bupati Kotim janjikan pembangunan jangkau kawasan pedalaman

"Situasi saat ini yang menuntut kita harus terus mewaspadai penularan. Kita jangan menganggap remeh ancaman penularan COVID-19, termasuk bagi yang sudah divaksinasi. Kita jangan sampai tertular, apalagi sampai menularkan. Kebijakan larangan mudik adalah salah satu upaya mencegah penularan," ujar Rinie.

Sementara itu, Rinie turut menghadiri apel deklarasi dan menandatangani pernyataan sikap mendukung kebijakan peniadaan mudik, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Deklarasi berisi tentang dukungan peniadaan mudik lebaran demi kesehatan masyarakat. Pemerintah melakukan pembatasan akomodasi transportasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja, mendukung program pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama dengan pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif.

Baca juga: Legislator Kotim berharap pengusaha bantu entaskan pengangguran

Baca juga: DPRD Kotim dukung optimalisasi pertanian tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Baca juga: Pemkab Kotim usulkan mudik lokal

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024