Kuala Pembuang (ANTARA) - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, dan menangkap seorang pelaku bernama Teguh Prakoso beserta barang bukti berupa puluhan lembar uang dengan pecahan Rp100 ribu.
Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan korban Puput Waskito karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk, kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, di Kuala Pembuang, Senin.
"Selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu," beber dia.
Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Polres Seruyan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara on line melalui media sosial akun facebook Upal KW 01. Kemudian, kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp2 juta," beber dia.
Baca juga: Legislator Seruyan menilai larangan mudik akan pengaruhi perekonomian masyarakat
Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
"Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan," ungkap Bayu.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku di ketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan berhasil diamankan pada Kamis, 22 April 2021 beserta sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," tegasnya.
Kapolres Seruyan itu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar diharapkan bisa melaporkan hal tersebut.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Bupati Seruyan ajak masyarakat tidak mudik
Baca juga: Disperkimtan Seruyan usulkan rumah singgah untuk pelajar
Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan korban Puput Waskito karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk, kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, di Kuala Pembuang, Senin.
"Selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu," beber dia.
Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Polres Seruyan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara on line melalui media sosial akun facebook Upal KW 01. Kemudian, kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp2 juta," beber dia.
Baca juga: Legislator Seruyan menilai larangan mudik akan pengaruhi perekonomian masyarakat
Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
"Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan," ungkap Bayu.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku di ketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan berhasil diamankan pada Kamis, 22 April 2021 beserta sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," tegasnya.
Kapolres Seruyan itu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar diharapkan bisa melaporkan hal tersebut.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Bupati Seruyan ajak masyarakat tidak mudik
Baca juga: Disperkimtan Seruyan usulkan rumah singgah untuk pelajar