Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh pemberi kerja.
"Kami sudah membuat posko pengaduan THR," kata Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara, Senin.
Dia mengatakan, bagi karyawan yang belum mendapatkan tunjangan hari raya dapat melaporkan secara langsung ke posko di kantor Disnaker Palangka Raya pada jam kerja.
THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan, baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.
Terlebih lagi terkait THR ini juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
Kemudian juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
"Guna memastikan THR karyawan dibayarkan perusahaan tepat waktu, kami juga sudah memonitor ke perusahaan yang ada," jelas Mesliani.
Pihaknya juga telah meneruskan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ke perusahaan di Palangka Raya tentang pemberian THR.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD "Kota Cantik" Jum'atni mengatakan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan meski pemerintah melarang mudik Lebaran.
Untuk itu, bagi karyawan yang tidak mendapat haknya agar melapor ke instansi terkait dalam hal ini Disnaker, untuk menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.
"Jika perlu pemerintah kota juga membentuk posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Ini sebagai bentuk perhatian yang khusus bagi karyawan dalam memperoleh haknya," jelasnya.
Politisi PAN ini juga meminta pemerintah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah aktif dan tegas menyikapi pemberian THR. Menurut dia THR selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, juga penting menambah kemampuan ekonomi di tengah pandemi.
"Kami sudah membuat posko pengaduan THR," kata Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara, Senin.
Dia mengatakan, bagi karyawan yang belum mendapatkan tunjangan hari raya dapat melaporkan secara langsung ke posko di kantor Disnaker Palangka Raya pada jam kerja.
THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan, baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.
Terlebih lagi terkait THR ini juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
Kemudian juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
"Guna memastikan THR karyawan dibayarkan perusahaan tepat waktu, kami juga sudah memonitor ke perusahaan yang ada," jelas Mesliani.
Pihaknya juga telah meneruskan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ke perusahaan di Palangka Raya tentang pemberian THR.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD "Kota Cantik" Jum'atni mengatakan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan meski pemerintah melarang mudik Lebaran.
Untuk itu, bagi karyawan yang tidak mendapat haknya agar melapor ke instansi terkait dalam hal ini Disnaker, untuk menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.
"Jika perlu pemerintah kota juga membentuk posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Ini sebagai bentuk perhatian yang khusus bagi karyawan dalam memperoleh haknya," jelasnya.
Politisi PAN ini juga meminta pemerintah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah aktif dan tegas menyikapi pemberian THR. Menurut dia THR selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, juga penting menambah kemampuan ekonomi di tengah pandemi.