Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Parningotan Lumban Gaol menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang menurutnya terlalu cepat direvisi.

"Perda ini kan baru 2018 lalu, belum sempat dilaksanakan dengan baik di lapangan, kemudian mau kita revisi. Kita terlalu mudah merevisi perda. Saya malu perda inisiatif itu baru seumur jagung direvisi," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Selasa.

Hal itu juga diungkapkan Lumban Gaol saat rapat Badan Musyawarah pada Senin (2/5). Pendapat itu disampaikannya ketika membahas jadwal pembahasan revisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Terlepas periode kapan peraturan daerah itu dibahas dan disahkan dan kemudian diusulkan direvisi, semuanya tetap mengatakan nama DPRD secara kelembagaan, apalagi peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif usulan DPRD.

Menurutnya, ini menjadi koreksi dan pelajaran bagi internal DPRD dan pemerintah kabupaten. Pembahasan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara matang agar ketika sudah disahkan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan sehingga tidak sampai perlu ada revisi.

Berbagai pertimbangan harus dikaji secara mendalam terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika nantinya peraturan daerah tersebut dilaksanakan. Jangan sampai akhirnya harus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kalau seperti ini, suka tidak suka SDM (sumber daya manusia) kita menjadi penilaian. Pembahasan peraturan daerah harus tetap meminta pendapat pihak-pihak terkait, termasuk dari Komisi yang menanganinya. Nanti jangan buru-buru. Bahas secara matang. Jangan sampai nanti malah direvisi lagi," demikian Lumban Gaol.

Baca juga: Wabup Kotim apresiasi PT SSM siapkan fasilitas gratis untuk pelaku UMKM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok karena berbagai alasan.

Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan.

Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.

Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.

Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.

Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018 kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik.
 

Baca juga: Bangunan bertingkat dua roboh timpa pekerja akibat dihantam angin

Baca juga: Ada penderita COVID-19 di Kotim keluyuran langgar protokol kesehatan


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024