Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Zainal Khairuddin mengaku sudah pernah mengusulkan agar perawat bisa diberikan tunjangan sertifikasi sebagaimana para guru.
"Usulan itu saya sampaikan pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Zainal saat dihubungi dari Buntok, Rabu.
Dikatakannya, pada saat rakernas itu dirinya memohon kepada kader PPP yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menyampaikan usulan ke pemerintah pusat supaya para perawat bisa diberikan tunjangan sertifikasi seperti halnya para guru.
Menurut dia, dirinya menilai hal itu mengingat, tugas para perawat jauh lebih berat, sebab mereka tidak mengenal siang atau malam serta tidak mengenal hari libur meskipun pada hari-hari besar keagamaan. Oleh karena itu, sepantasnya mereka diberikan penghargaan berupa tunjangan sertifikasi untuk memberikan motivasi kepada para perawat.
"Saya juga berharap semua stakeholders bisa membantu memperjuangkan nasib para perawat kita," ucap politisi dari PPP Barito Selatan ini.
Selain itu, ia berharap kepada perawat terutama yang bertugas khususnya di wilayah Kabupaten Barito Selatan ini harus senantiasa melaksanakan tugas yang terbaik dalam melayani warga yang sedang memerlukan bantuan dalam bidang kesehatan.
Baca juga: Legislator Barsel minta SOPD maksimalkan capaian program kerja
Zainal pun juga mengapresiasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Barito Selatan yang telah menyelenggarakan ujian kompetensi retaker bagi perawat di daerah ini.
"Kita mengapresiasi PPNI yang memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi retaker sistem daring atau online yang dilaksanakan baru-baru ini," ucapnya.
Dengan diselenggarakannya ujian kompetensi tersebut, kata dia, maka mempermudah bagi mereka yang berprofesi sebagai perawat yang belum sempat atau yang belum lulus mengikuti ujian ini. Uji kompetensi retaker bagi perawat tersebut sangat penting dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Seorang perawat yang bekerja di bidang keperawatan wajib hukumnya memiliki STR sebagai legalitas dan kualitas yang baik sesuai SOP dalam melayani pasien," demikian Zainal.
Baca juga: DPRD Barsel minta pengawasan pengelolaan dana desa lebih diperketat
Baca juga: Pengelolaan dana BLUD RSUD Buntok tak sesuai SOP
"Usulan itu saya sampaikan pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Zainal saat dihubungi dari Buntok, Rabu.
Dikatakannya, pada saat rakernas itu dirinya memohon kepada kader PPP yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menyampaikan usulan ke pemerintah pusat supaya para perawat bisa diberikan tunjangan sertifikasi seperti halnya para guru.
Menurut dia, dirinya menilai hal itu mengingat, tugas para perawat jauh lebih berat, sebab mereka tidak mengenal siang atau malam serta tidak mengenal hari libur meskipun pada hari-hari besar keagamaan. Oleh karena itu, sepantasnya mereka diberikan penghargaan berupa tunjangan sertifikasi untuk memberikan motivasi kepada para perawat.
"Saya juga berharap semua stakeholders bisa membantu memperjuangkan nasib para perawat kita," ucap politisi dari PPP Barito Selatan ini.
Selain itu, ia berharap kepada perawat terutama yang bertugas khususnya di wilayah Kabupaten Barito Selatan ini harus senantiasa melaksanakan tugas yang terbaik dalam melayani warga yang sedang memerlukan bantuan dalam bidang kesehatan.
Baca juga: Legislator Barsel minta SOPD maksimalkan capaian program kerja
Zainal pun juga mengapresiasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Barito Selatan yang telah menyelenggarakan ujian kompetensi retaker bagi perawat di daerah ini.
"Kita mengapresiasi PPNI yang memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi retaker sistem daring atau online yang dilaksanakan baru-baru ini," ucapnya.
Dengan diselenggarakannya ujian kompetensi tersebut, kata dia, maka mempermudah bagi mereka yang berprofesi sebagai perawat yang belum sempat atau yang belum lulus mengikuti ujian ini. Uji kompetensi retaker bagi perawat tersebut sangat penting dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Seorang perawat yang bekerja di bidang keperawatan wajib hukumnya memiliki STR sebagai legalitas dan kualitas yang baik sesuai SOP dalam melayani pasien," demikian Zainal.
Baca juga: DPRD Barsel minta pengawasan pengelolaan dana desa lebih diperketat
Baca juga: Pengelolaan dana BLUD RSUD Buntok tak sesuai SOP