Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riduanto membenarkan bahwa pihaknya bersama tim penyusun naskah akademik yang diberikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD setempat di 2021.
"Rapat terkait tiga raperda inisiatif DPRD juga dihadiri tim penyusun naskah akademik yang sudah di SK kan wali kota, untuk membahas usulan tiga raperda yang diusulkan," kata Riduanto di Palangka Raya, Senin.
Dia menuturkan, raperda yang diusulkan itu yakni dengan judul Pengurangan Kantong Plastik, Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan Penataan Kembali Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Tiga tim penyusun naskah akademik itu pun setelah mengikuti rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, akan dimasukkan pokok pikiran yang disampaikan dalam hasil rapat.
"Nantinya mereka tim penyusun juga akan memuat naskah akademik memuat bagian filosofis, yuridis dan teknis terkait dari tiga judul raperda inisiatif DPRD itu," ucapnya.
Riduanto yang juga tergabung di Komisi C DPRD setempat menjelaskan, dengan diusulkan tiga judul Raperda tersebut akan dijadwalkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya.
Setelah dijadwalkan, tentunya ia memprediksi pada Juni, Juli dan Agustus 2021 nantinya akan banyak rapat dan membahas masalah tiga judul Raperda yang diusulkan itu.
"Baik itu membahas masalah pasal dan ayat dari tiga Raperda tersebut, manfaatnya serta dampak dari itu apa saja, sehingga benar-benar tiga hal tersebut diatur dengan baik kedepannya," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya kembali ingatkan warga tak sepele soal COVID-19
Politisi PDIP itu mengatakan, manfaat ke depan dari tiga raperda itu, misalnya tentang Pengurangan Kantong Plastik untuk mengurangi sampah plastik. Dengan begitu, toko-toko modern dan pedagang nantinya tidak perlu menyediakan kantong plastik ketika masyarakat berbelanja di tempat usahanya.
"Masyarakat nantinya akan disuruh menyediakan kantong sendiri misalnya seperti kantong yang terbuat dari tanaman purun atau buatan khas daerah lokal, ketika dibuang ke tanah mudah hancur," bebernya.
Sebelum menutup perbincangannya dengan sejumlah awak media, Riduanto juga menambahkan, untuk kantong plastik ketika dibuang ke tanah tentunya sulit terurai atau rusak dan memerlukan waktu puluhan tahun baru bisa hancur.
"Tim penyusun naskah akademik mengkaji sehingga ketika Raperda tersebut diterbitkan, bisa bermanfaat untuk masyarakat dan daerahnya terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD: Jangan beri ruang mafia tanah beraksi di Palangka Raya
Baca juga: DPRD terus dorong Pemkot Palangka Raya optimalkan penanganan dampak pandemi
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak seluruh elemen masyarakat sukseskan vaksinasi lansia
"Rapat terkait tiga raperda inisiatif DPRD juga dihadiri tim penyusun naskah akademik yang sudah di SK kan wali kota, untuk membahas usulan tiga raperda yang diusulkan," kata Riduanto di Palangka Raya, Senin.
Dia menuturkan, raperda yang diusulkan itu yakni dengan judul Pengurangan Kantong Plastik, Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan Penataan Kembali Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Tiga tim penyusun naskah akademik itu pun setelah mengikuti rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, akan dimasukkan pokok pikiran yang disampaikan dalam hasil rapat.
"Nantinya mereka tim penyusun juga akan memuat naskah akademik memuat bagian filosofis, yuridis dan teknis terkait dari tiga judul raperda inisiatif DPRD itu," ucapnya.
Riduanto yang juga tergabung di Komisi C DPRD setempat menjelaskan, dengan diusulkan tiga judul Raperda tersebut akan dijadwalkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya.
Setelah dijadwalkan, tentunya ia memprediksi pada Juni, Juli dan Agustus 2021 nantinya akan banyak rapat dan membahas masalah tiga judul Raperda yang diusulkan itu.
"Baik itu membahas masalah pasal dan ayat dari tiga Raperda tersebut, manfaatnya serta dampak dari itu apa saja, sehingga benar-benar tiga hal tersebut diatur dengan baik kedepannya," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya kembali ingatkan warga tak sepele soal COVID-19
Politisi PDIP itu mengatakan, manfaat ke depan dari tiga raperda itu, misalnya tentang Pengurangan Kantong Plastik untuk mengurangi sampah plastik. Dengan begitu, toko-toko modern dan pedagang nantinya tidak perlu menyediakan kantong plastik ketika masyarakat berbelanja di tempat usahanya.
"Masyarakat nantinya akan disuruh menyediakan kantong sendiri misalnya seperti kantong yang terbuat dari tanaman purun atau buatan khas daerah lokal, ketika dibuang ke tanah mudah hancur," bebernya.
Sebelum menutup perbincangannya dengan sejumlah awak media, Riduanto juga menambahkan, untuk kantong plastik ketika dibuang ke tanah tentunya sulit terurai atau rusak dan memerlukan waktu puluhan tahun baru bisa hancur.
"Tim penyusun naskah akademik mengkaji sehingga ketika Raperda tersebut diterbitkan, bisa bermanfaat untuk masyarakat dan daerahnya terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD: Jangan beri ruang mafia tanah beraksi di Palangka Raya
Baca juga: DPRD terus dorong Pemkot Palangka Raya optimalkan penanganan dampak pandemi
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak seluruh elemen masyarakat sukseskan vaksinasi lansia