Palangka Raya (ANTARA) - Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah  Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah provinsi dalam masa pandemi telah dicabut atau tidak berlaku lagi.

"Untuk itu, surat edaran yang baru terkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk telah dikeluarkan dan mulai berlaku hari ini per 2 Juni 2021," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.

"Untuk masuk Kalteng menggunakan hasil tes antigen bisa, PCR bisa, GeNose juga bisa, silakan dipilih, karena sudah ada evaluasi," jelasnya.

Adapun sesuai SE baru tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi kepada awak media, maka ketentuan orang masuk Kalteng lebih dilonggarkan, yakni diberikan sejumlah pilihan, baik bagi mereka yang merupakan pelaku perjalanan darat, udara maupun laut.

Pelaku perjalanan darat, udara maupun laut, untuk masuk ke Kalteng dapat menggunakan surat keterangan negatif hasil tes PCR, atau antigen yang sampelnya diambil dalam rentang waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan surat keterangan negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik maupun anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, antigen ataupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha, maupun swasta dengan biaya mandiri selama 5x24 jam.

Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing, namun perbedaannya adalah pada waktu karantinanya yakni 10x24 jam.

Ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi mereka pelaku perjalanan pelayanan logistik maupun perjalanan dengan keperluan mendesak.

Selanjutnya pelaku perjalanan yang menginap di hotel, penginapan, wisma maupun fasilitas sejenisnya wajib menunjukan surat keterangan negatif tes PCR atau antigen atau tes GeNose C19.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024