Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan berinisial YA (45), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Kalteng, karena melakukan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2019-2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas Apta, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (7/6/2021), YA juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas, dengan modus mengaku bisa memasukkan sebagai PNS di Pemprov Kalteng, namun harus membayar uang, hingga korban harus mengalami kerugian sebesar Rp68 juta," tambahnya.
Dia menjelaskan, sebelum terjadinya penipuan itu korban dikenalkan oleh kakak iparnya yang sudah meninggal, bahwasanya yang tersangka bisa menguruskan untuk jadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng.
Mendengar hal tersebut, pada Agustus 2019 korban beserta keluarganya mendatangi kediaman tersangka, saat itu korban dimintai uang sebesar Rp5 Juta untuk pengurusan. Setelah beberapa bulan kemudian, korban tak kunjung dijadikan tenaga honorer sesuai janji tersangka. Ketika itu tersangka malah menawarkan lagi agar yang bersangkutan masuk tanpa tes di formasi CPNS 2019-2020.
"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya, sehingga total uang yang diberikan baik secara langsung maupun transfer totalnya Rp68 juta," kata Kanit Kamneg kepada awak media.
Perkara ini dilaporkan pada Februari 2021 dan awalnya hanya aduan masyarakat (Dumas). Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap tersangka yang juga sempat dijadikan saksi dalam perkara itu, akhirnya perkara tersebut dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Baca juga: Operasi Yustisi Pemburu COVID-19 dilaksanakan serentak di Kalteng
Pelaku pun yang sempat dimintai keterangan, bahkan penyidik yang juga melakukan gelar perkara dalam perkara itu, langsung menahan yang bersangkutan usai diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/6/2021) siang.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 378 tentang Penipuan Jo 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menambahkan, dalam perkara ini korbannya hanya satu saja yang melaporkan. Kemudian beberapa waktu lalu ada lima orang yang sama juga mengalami hal yang serupa.
Beruntung persoalan tersebut damai dan tidak sampai dilaporkan seperti yang ada, sehingga membuat yang tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah percaya apabila ada orang yang katanya bisa menguruskan masuk sebagai CPNS dan honorer dengan cara membayar. Kalau toh ada tentunya itu bentuk penipuan," tandasnya.
Baca juga: Pemohon SIM di Kotim wajib vaksinasi COVID-19
Baca juga: Kapolri-Panglima TNI bakal tinjau Posko PPKM di Palangka Raya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas Apta, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (7/6/2021), YA juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas, dengan modus mengaku bisa memasukkan sebagai PNS di Pemprov Kalteng, namun harus membayar uang, hingga korban harus mengalami kerugian sebesar Rp68 juta," tambahnya.
Dia menjelaskan, sebelum terjadinya penipuan itu korban dikenalkan oleh kakak iparnya yang sudah meninggal, bahwasanya yang tersangka bisa menguruskan untuk jadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng.
Mendengar hal tersebut, pada Agustus 2019 korban beserta keluarganya mendatangi kediaman tersangka, saat itu korban dimintai uang sebesar Rp5 Juta untuk pengurusan. Setelah beberapa bulan kemudian, korban tak kunjung dijadikan tenaga honorer sesuai janji tersangka. Ketika itu tersangka malah menawarkan lagi agar yang bersangkutan masuk tanpa tes di formasi CPNS 2019-2020.
"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya, sehingga total uang yang diberikan baik secara langsung maupun transfer totalnya Rp68 juta," kata Kanit Kamneg kepada awak media.
Perkara ini dilaporkan pada Februari 2021 dan awalnya hanya aduan masyarakat (Dumas). Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap tersangka yang juga sempat dijadikan saksi dalam perkara itu, akhirnya perkara tersebut dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Baca juga: Operasi Yustisi Pemburu COVID-19 dilaksanakan serentak di Kalteng
Pelaku pun yang sempat dimintai keterangan, bahkan penyidik yang juga melakukan gelar perkara dalam perkara itu, langsung menahan yang bersangkutan usai diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/6/2021) siang.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 378 tentang Penipuan Jo 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menambahkan, dalam perkara ini korbannya hanya satu saja yang melaporkan. Kemudian beberapa waktu lalu ada lima orang yang sama juga mengalami hal yang serupa.
Beruntung persoalan tersebut damai dan tidak sampai dilaporkan seperti yang ada, sehingga membuat yang tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah percaya apabila ada orang yang katanya bisa menguruskan masuk sebagai CPNS dan honorer dengan cara membayar. Kalau toh ada tentunya itu bentuk penipuan," tandasnya.
Baca juga: Pemohon SIM di Kotim wajib vaksinasi COVID-19
Baca juga: Kapolri-Panglima TNI bakal tinjau Posko PPKM di Palangka Raya