Pemkab Bartim rekonsiliasi dan verifikasi data peserta BPJS Kesehatan

id peserta BPJS Kesehatan Bartim, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Barito Timur, Bartim, Kalteng

Pemkab Bartim rekonsiliasi dan verifikasi data peserta BPJS Kesehatan

Jajaran Pemkab Bartim melaksanakan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan 2025 di kantor BPJS Kesehatan Tamiang Layang, Senin (14/4/2025). ANTARA/HO-MMC Bartim.

Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat, melakukan rekonsiliasi data peserta yang dibiayai oleh Pemda.

Rekonsiliasi yang dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan Tamiang Layang itu dihadiri Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelo, Kepala Bagian Pemerintahan, Auditor Inspektorat Barito Timur, Staf Dukcatpil, dan Staf BPMD Sosial, Senin.

Ari Panan mengatakan data peserta BPJS Kesehatan per Maret 2025 yang dibiayai oleh Pemkab Bartim tercatat sebanyak 41.578 orang. Namun, terdapat penambahan 290 orang dan pengurangan 273 orang, sehingga jumlah peserta BPJS Kesehatan per April 2025 menjadi 41.595 orang.

"Sekarang ini juga sedang dilakukan verifikasi data juga sedang dilakukan di tingkat desa untuk memastikan data peserta yang pindah, meninggal, atau tidak teridentifikasi dengan baik," beber dia.

Terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, Ari Panan mengatakan bahwa untuk kasus kecelakaan tunggal, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan ganda (tabrakan), biaya pengobatan sebesar 20 juta akan ditanggung oleh Jasa Raharja, sementara sisanya akan ditanggung oleh BPJS. Untuk kasus kecelakaan, peserta diharuskan melampirkan laporan polisi.

Warga Barito Timur dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165, dengan petunjuk yang jelas dan mudah dipahami.

"Bagi anak yang baru lahir, segera daftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Dukcatpil dengan syarat melampirkan surat keterangan lahir dan kartu keluarga orang tua," kata Ari Panan.

Baca juga: Pemkab Bartim dan DPRD Banjar sharing pelaksanaan makan bergizi gratis

Melalui kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengimbau kepada warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pendaftaran dengan syarat membawa fotokopi KTP dan KK, yang dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Timur.

"Setiap desa selalu meng-update data warganya dan melaporkannya secara berkala ke Dukcapil Kabupaten Barito Timur," kata Ari Panan seperti yang ditayangkan di website MMC Bartim.

Adapun rekonsiliasi data BPJS Kesehatan itu ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Barito Timur, dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal melalui program BPJS Kesehatan, serta memastikan data peserta selalu terupdate dan akurat.

Baca juga: Pemkab Bartim dianggap berhasil jalankan arahan Presiden RI jaga Stabilitas Pangan

Baca juga: Bupati Bartim apresiasi program mubaligh mahasiswa penggerak desa

Baca juga: BUD dan KBUD Pemkab Bartim diminta ketat lakukan pembayaran belanja SKPD