Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Usis I Sangkai melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ferdinand Yacobvella mengungkapkan saat ini masyarakat bisa menggunakan aplikasi surat keterangan pola atau struktur ruang untuk mendapatkan kepastian peruntukan ruang kawasan.
“Aplikasi ini disingkat Sikat Poltar. Melalui aplikasi ini masyarakat yang memiliki atau yang mau membeli lahan atau tanah bisa melihat peruntukan dan pengembangan kawasan di atas lahan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat,” kata Ferdinand di Pulang Pisau, Rabu.
Peruntukan kawasan yang berkesesuaian tersebut, terang Ferdinand, telah dibagi dan memudahkan juga bagi pihak investor yang ingin mendapatkan kepastian kawasan investasi dari lahan yang dimiliki. Misalnya, kawasan pemukiman, perkebunan, pelabuhan, pertanian dan lainnya.
Aplikasi Sikat Poltar juga menjadi bagian rekomendasi dari Bidang Tata Ruang DPUPR yang menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengeluarkan izin usaha kawasan.
“Apabila izin usaha kawasan ini tidak sesuai dengan peruntukannya maka aplikasi ini bisa menolak disertai dengan alasan,” terang dia.
Menurut Ferdinand, masyarakat maupun investor yang ingin mengetahui lahan yang dimiliki berada dalam kawasan pengembangan apa, bisa langsung menggunakan aplikasi melalui sikatpoltar.pulpis.edata.id.
Untuk mendapatkan surat keterangan pola atau struktur ruang dari lahan tersebut, pemohon mengisi beberapa format dan mengisi data yang telah ditentukan. Selanjutnya operator melakukan penelusuran sesuai data dan titik koordinat yang dikirimkan pemohon langsung melakukan verifikasi, dan hasilnya dikirimkan ke email pemohon terkait dengan kesesuaian peruntukan kawasan dari tanah atau lahan tersebut.
Baca juga: Desa Mekar Jaya pelopori budidaya belut di Pulang Pisau
Aplikasi ini juga menghindari terjadinya tumpang tindih kawasan dan bisa digunakan membantu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat yang menerima bantuan.
Pemerintah pusat tentunya akan meminta kepastian, apakah lahan yang diusulkan mendapatkan bantuan itu telah sesuai dengan RTRW kabupaten setempat dan bisa mengecek melalui aplikasi ini.
Menurut Ferdinand, melalui aplikasi ini juga sekaligus sebagai upaya BIdang Tata Ruang DPUPR dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus mengikuti rencana kawasan yang telah ditentukan.
Dukungan dari pemerintah setempat, kata dia, juga sangat diharapkan. Aplikasi yang dibangun oleh Bidang Tata Ruang ini bukan saja menyimpan data peruntukan kawasan, tetapi juga untuk memudahkan masyarakat dan pihak investor dalam memperoleh kepastian kawasan untuk investasi.
Aplikasi ini salah satunya juga mengawali menuju kebijakan satu peta yang diberlakukan pemerintah secara nasional.
Baca juga: Napi kabur dari lapas Palangka Raya ditangkap di Pulang Pisau
“Aplikasi ini disingkat Sikat Poltar. Melalui aplikasi ini masyarakat yang memiliki atau yang mau membeli lahan atau tanah bisa melihat peruntukan dan pengembangan kawasan di atas lahan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat,” kata Ferdinand di Pulang Pisau, Rabu.
Peruntukan kawasan yang berkesesuaian tersebut, terang Ferdinand, telah dibagi dan memudahkan juga bagi pihak investor yang ingin mendapatkan kepastian kawasan investasi dari lahan yang dimiliki. Misalnya, kawasan pemukiman, perkebunan, pelabuhan, pertanian dan lainnya.
Aplikasi Sikat Poltar juga menjadi bagian rekomendasi dari Bidang Tata Ruang DPUPR yang menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengeluarkan izin usaha kawasan.
“Apabila izin usaha kawasan ini tidak sesuai dengan peruntukannya maka aplikasi ini bisa menolak disertai dengan alasan,” terang dia.
Menurut Ferdinand, masyarakat maupun investor yang ingin mengetahui lahan yang dimiliki berada dalam kawasan pengembangan apa, bisa langsung menggunakan aplikasi melalui sikatpoltar.pulpis.edata.id.
Untuk mendapatkan surat keterangan pola atau struktur ruang dari lahan tersebut, pemohon mengisi beberapa format dan mengisi data yang telah ditentukan. Selanjutnya operator melakukan penelusuran sesuai data dan titik koordinat yang dikirimkan pemohon langsung melakukan verifikasi, dan hasilnya dikirimkan ke email pemohon terkait dengan kesesuaian peruntukan kawasan dari tanah atau lahan tersebut.
Baca juga: Desa Mekar Jaya pelopori budidaya belut di Pulang Pisau
Aplikasi ini juga menghindari terjadinya tumpang tindih kawasan dan bisa digunakan membantu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat yang menerima bantuan.
Pemerintah pusat tentunya akan meminta kepastian, apakah lahan yang diusulkan mendapatkan bantuan itu telah sesuai dengan RTRW kabupaten setempat dan bisa mengecek melalui aplikasi ini.
Menurut Ferdinand, melalui aplikasi ini juga sekaligus sebagai upaya BIdang Tata Ruang DPUPR dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus mengikuti rencana kawasan yang telah ditentukan.
Dukungan dari pemerintah setempat, kata dia, juga sangat diharapkan. Aplikasi yang dibangun oleh Bidang Tata Ruang ini bukan saja menyimpan data peruntukan kawasan, tetapi juga untuk memudahkan masyarakat dan pihak investor dalam memperoleh kepastian kawasan untuk investasi.
Aplikasi ini salah satunya juga mengawali menuju kebijakan satu peta yang diberlakukan pemerintah secara nasional.
Baca juga: Napi kabur dari lapas Palangka Raya ditangkap di Pulang Pisau