Sampit (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten/kota setempat diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi Integrated-Discipline atau I-DIS karena akan mempermudah dalam pengelolaan dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan aplikasi I-DIS ini, semua akan terukur. Ini sangat bermanfaat sebagai acuan dalam penempatan dan pembinaan pegawai, termasuk dalam hal pemberian sanksi. Semua terukur dengan jelas dan bisa menjadi dasar," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara, Otok Kuswandaru di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikan Otok Kuswandaru saat bimbingan teknis Aplikasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Aplikasi I-DIS di aula rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Kegiatan ini diikuti Kepala Badan Kepegawaian Daerah maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Karma F Dirun, Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman, serta Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan yang juga Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto.
Otok menjelaskan, I-DIS sebenarnya bukan barang baru karena fungsinya sudah dijalankan sejak dulu dalam pembinaan kepegawaian. Namun aplikasi yang memanfaatkan teknologi informasi ini lebih memudahkan dan menjadi dasar kuat dalam pengambilan tindakan karena semua tercatat dan terukur.
Bahkan Otok menyarankan, hukuman ringan berupa teguran lisan kepada pegawai juga dicatatkan dalam aplikasi ini. Selain sebagai catatan pelanggaran, itu juga menjadi pengingat bagi pegawai tersebut bahwa dia pernah melakukan pelanggaran tersebut.
"Dengan I-DIS ini, semua terdata. Sehingga kalau ada apa-apa, semua ada bukti. Pimpinan juga akan selamat kalau ada pegawai yang melakukan tindak pidana karena ada bukti bahwa pimpinan pernah mengingatkan dan itu tercatat dalam I-DIS," jelas Otok.
Baca juga: Verifikasi HKI beras Siam Epang memasuki tahap akhir
Bupati Halikinnor mengatakan, penerapan aplikasi I-DIS akan sangat membantu bagi pimpinan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai. Aplikasi tersebut juga menjadi dokumen yang bisa menjadi dasar dalam pengambilan tindakan terhadap pegawai.
Menurutnya, aturan terkait disiplin pegawai atau ASN sudah sangat jelas. Namun dalam penerapannya, semua harus dilakukan dengan cermat agar tidak muncul masalah.
Aplikasi I-DIS akan sangat membantu bagi pemerintah karena menjadi dasar yang kuat dalam melihat riwayat kinerja setiap pegawai. Dokumentasi itu pula yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap pegawai tersebut.
"Aplikasi ini tentu sangat bermanfaat dan harus dioptimalkan. Dengan begitu semua akan terukur secara jelas tentang kinerja dan disiplin setiap pegawai. Jika ada yang melanggar, dia akan bisa melihat sendiri karena semua tercatat dalam I-DIS," jelas Halikinnor.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara, Otok Kuswandaru, Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun dan rombongan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang telah hadir.
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta yang merupakan perwakilan seluruh kabupaten dan kota. Berbagai informasi yang disampaikan akan menjadi bekal dalam membantu pengelolaan kepegawaian.
"Khususnya penerapan aplikasi I-DIS ini tentu sangat bermanfaat dalam rangka pengelolaan, pengawasan dan pembinaan kepegawaian," demikian Alang Arianto.
Baca juga: Pergantian Ketua Komisi IV DPRD Kotim diwarnai 'walk out'
"Dengan aplikasi I-DIS ini, semua akan terukur. Ini sangat bermanfaat sebagai acuan dalam penempatan dan pembinaan pegawai, termasuk dalam hal pemberian sanksi. Semua terukur dengan jelas dan bisa menjadi dasar," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara, Otok Kuswandaru di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikan Otok Kuswandaru saat bimbingan teknis Aplikasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Aplikasi I-DIS di aula rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Kegiatan ini diikuti Kepala Badan Kepegawaian Daerah maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Karma F Dirun, Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman, serta Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan yang juga Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto.
Otok menjelaskan, I-DIS sebenarnya bukan barang baru karena fungsinya sudah dijalankan sejak dulu dalam pembinaan kepegawaian. Namun aplikasi yang memanfaatkan teknologi informasi ini lebih memudahkan dan menjadi dasar kuat dalam pengambilan tindakan karena semua tercatat dan terukur.
Bahkan Otok menyarankan, hukuman ringan berupa teguran lisan kepada pegawai juga dicatatkan dalam aplikasi ini. Selain sebagai catatan pelanggaran, itu juga menjadi pengingat bagi pegawai tersebut bahwa dia pernah melakukan pelanggaran tersebut.
"Dengan I-DIS ini, semua terdata. Sehingga kalau ada apa-apa, semua ada bukti. Pimpinan juga akan selamat kalau ada pegawai yang melakukan tindak pidana karena ada bukti bahwa pimpinan pernah mengingatkan dan itu tercatat dalam I-DIS," jelas Otok.
Baca juga: Verifikasi HKI beras Siam Epang memasuki tahap akhir
Bupati Halikinnor mengatakan, penerapan aplikasi I-DIS akan sangat membantu bagi pimpinan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai. Aplikasi tersebut juga menjadi dokumen yang bisa menjadi dasar dalam pengambilan tindakan terhadap pegawai.
Menurutnya, aturan terkait disiplin pegawai atau ASN sudah sangat jelas. Namun dalam penerapannya, semua harus dilakukan dengan cermat agar tidak muncul masalah.
Aplikasi I-DIS akan sangat membantu bagi pemerintah karena menjadi dasar yang kuat dalam melihat riwayat kinerja setiap pegawai. Dokumentasi itu pula yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap pegawai tersebut.
"Aplikasi ini tentu sangat bermanfaat dan harus dioptimalkan. Dengan begitu semua akan terukur secara jelas tentang kinerja dan disiplin setiap pegawai. Jika ada yang melanggar, dia akan bisa melihat sendiri karena semua tercatat dalam I-DIS," jelas Halikinnor.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara, Otok Kuswandaru, Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun dan rombongan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang telah hadir.
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta yang merupakan perwakilan seluruh kabupaten dan kota. Berbagai informasi yang disampaikan akan menjadi bekal dalam membantu pengelolaan kepegawaian.
"Khususnya penerapan aplikasi I-DIS ini tentu sangat bermanfaat dalam rangka pengelolaan, pengawasan dan pembinaan kepegawaian," demikian Alang Arianto.
Baca juga: Pergantian Ketua Komisi IV DPRD Kotim diwarnai 'walk out'