Kuala Kurun (ANTARA) - 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, di Kuala Kurun, Selasa.
Sekda Gumas Yansiterson mengatakan bahwa ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Ujian dilakukan secara online, sehingga kelulusan ada di tangan para peserta ujian dan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Yansiterson, usai memantau pelaksanaan ujian di Gedung CAT Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas.
Dia berharap para peserta ujian dapat mengikuti ujian dengan baik, memperoleh hasil yang memuaskan, serta memenuhi syarat kelulusan yang telah ditentukan oleh panitia, sehingga mereka berhak mendapat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Baca juga: Camat, lurah, kades dan BPD ujung tombak penataan adminduk di Gumas
Lebih lanjut, pelaksanaan ujian kenaikan pangkat secara online di Gedung CAT BKPSDM Gumas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demi menghindari munculnya klaster baru COVID-19.
Peserta ujian juga wajib membawa hasil negatif dari swab antigen saat pelaksanaan ujian, dengan ketentuan sampel swab antigen diambil satu hari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
Sekretaris BKPSDM Gumas Gantian Pasti menyampaikan bahwa awalnya ada 35 PNS Pemkab Gumas yang mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, namun hanya 22 PNS yang lulus seleksi berkas.
Ke 22 PNS yang mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari jenjang penyesuaian dari SMA sederajat ke S-1 ada 21 orang, dan D-III ke S-1 ada satu orang. Mereka terdiri dari 10 orang jabatan teknis dan 12 orang guru.
Adapun materi ujian yang dihadapi para peserta adalah wawasan kebangsaan, wawasan daerah, tata naskah dinas, konsep pelayanan prima, dan manajemen kepegawaian.
“Ujian ini dilaksanakan secara online dengan sistem CAT, jadi hasilnya langsung diketahui oleh masing-masing peserta. Ada ambang batasnya juga, jadi bagi yang tidak memenuhi ambang batas dinyatakan tidak lulus,” jelas Gantian Pasti.
Baca juga: Sebanyak 1.986 peserta didik SMP di Gumas dinyatakan lulus
Baca juga: Seorang oknum tokoh adat di Gumas diduga lakukan pembunuhan
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung Polres tingkatkan pemberantasan narkoba
Sekda Gumas Yansiterson mengatakan bahwa ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Ujian dilakukan secara online, sehingga kelulusan ada di tangan para peserta ujian dan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Yansiterson, usai memantau pelaksanaan ujian di Gedung CAT Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas.
Dia berharap para peserta ujian dapat mengikuti ujian dengan baik, memperoleh hasil yang memuaskan, serta memenuhi syarat kelulusan yang telah ditentukan oleh panitia, sehingga mereka berhak mendapat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Baca juga: Camat, lurah, kades dan BPD ujung tombak penataan adminduk di Gumas
Lebih lanjut, pelaksanaan ujian kenaikan pangkat secara online di Gedung CAT BKPSDM Gumas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demi menghindari munculnya klaster baru COVID-19.
Peserta ujian juga wajib membawa hasil negatif dari swab antigen saat pelaksanaan ujian, dengan ketentuan sampel swab antigen diambil satu hari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
Sekretaris BKPSDM Gumas Gantian Pasti menyampaikan bahwa awalnya ada 35 PNS Pemkab Gumas yang mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, namun hanya 22 PNS yang lulus seleksi berkas.
Ke 22 PNS yang mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari jenjang penyesuaian dari SMA sederajat ke S-1 ada 21 orang, dan D-III ke S-1 ada satu orang. Mereka terdiri dari 10 orang jabatan teknis dan 12 orang guru.
Adapun materi ujian yang dihadapi para peserta adalah wawasan kebangsaan, wawasan daerah, tata naskah dinas, konsep pelayanan prima, dan manajemen kepegawaian.
“Ujian ini dilaksanakan secara online dengan sistem CAT, jadi hasilnya langsung diketahui oleh masing-masing peserta. Ada ambang batasnya juga, jadi bagi yang tidak memenuhi ambang batas dinyatakan tidak lulus,” jelas Gantian Pasti.
Baca juga: Sebanyak 1.986 peserta didik SMP di Gumas dinyatakan lulus
Baca juga: Seorang oknum tokoh adat di Gumas diduga lakukan pembunuhan
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung Polres tingkatkan pemberantasan narkoba