Puruk Cahu (ANTARA) - Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berinisial UH (54) ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka kepada UH itu berdasarkan hasil pengembangan dari kasus mantan Kasubag Keuangan dan Kas Murung Raya berinisial M yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama," kata Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana dalam pers release yang digelar di halaman Mapolres setempat di Puruk Cahu, Selasa.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp327.795.304.
"Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999," katanya.
Perwira Polisi berpangkat melati dua ini juga mengungkapkan, dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut tersangka kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara bersama barang bukti dokumen lainnya.
"Tersangka cukup kooperatif dan kita telah menyita uang sebesar 50 juta rupiah bersama beberapa barang bukti lainnya sehingga dalam proses penyidikan tersangka tidak kita lakukan penahanan," kata dia lagi.
Saat ini seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan bersama tersangka akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat pada 22 Juni 2021 nanti.
"Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, kita kenakan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kapolres Mura.
"Penetapan tersangka kepada UH itu berdasarkan hasil pengembangan dari kasus mantan Kasubag Keuangan dan Kas Murung Raya berinisial M yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama," kata Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana dalam pers release yang digelar di halaman Mapolres setempat di Puruk Cahu, Selasa.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp327.795.304.
"Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999," katanya.
Perwira Polisi berpangkat melati dua ini juga mengungkapkan, dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut tersangka kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara bersama barang bukti dokumen lainnya.
"Tersangka cukup kooperatif dan kita telah menyita uang sebesar 50 juta rupiah bersama beberapa barang bukti lainnya sehingga dalam proses penyidikan tersangka tidak kita lakukan penahanan," kata dia lagi.
Saat ini seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan bersama tersangka akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat pada 22 Juni 2021 nanti.
"Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, kita kenakan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kapolres Mura.