Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan sebagai salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat, guna penyempurnaan isi dari rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Kamis.
Raperda Protokol Kesehatan diajukan untuk mengoptimalkan upaya di lapangan dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk dalam hal pemberian sanksi setimpal bagi pelanggar protokol kesehatan.
Uji publik ini menjadi momen bagi peserta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya dengan saling memberikan masukan untuk penyempurnaan raperda yang akan ditetapkan. Harapannya Raperda tersebut nantinya benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik.
Irawati menjelaskan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah dan dunia usaha, baik pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat maupun pasca bencana.
Baca juga: Polisi tidak temukan minuman keras di toko yang didatangi Wabup Kotim
Tujuan upaya ini adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Menurut Irawati, percepatan dalam penanganan penyebaran COVID-19, sangat penting dan perlu tindakan cepat untuk dalam memutus mata rantai penyebarannya. Oleh sebab itu dibutuhkan payung hukum dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan.
"Penanganan COVID-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dengan cara melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pemerintah daerah bersama dengan pihak terkait lainnya," tambah Irawati.
Irawati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rombongan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah selaku narasumber penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang protokol kesehatan yang bersedia menyisihkan sedikit waktu untuk berada di Sampit dalam rangka uji publik terhadap rancangan peraturan.
Baca juga: DPRD Kotim minta sanksi berat untuk penjual miras
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat, guna penyempurnaan isi dari rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Kamis.
Raperda Protokol Kesehatan diajukan untuk mengoptimalkan upaya di lapangan dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk dalam hal pemberian sanksi setimpal bagi pelanggar protokol kesehatan.
Uji publik ini menjadi momen bagi peserta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya dengan saling memberikan masukan untuk penyempurnaan raperda yang akan ditetapkan. Harapannya Raperda tersebut nantinya benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik.
Irawati menjelaskan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah dan dunia usaha, baik pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat maupun pasca bencana.
Baca juga: Polisi tidak temukan minuman keras di toko yang didatangi Wabup Kotim
Tujuan upaya ini adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Menurut Irawati, percepatan dalam penanganan penyebaran COVID-19, sangat penting dan perlu tindakan cepat untuk dalam memutus mata rantai penyebarannya. Oleh sebab itu dibutuhkan payung hukum dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan.
"Penanganan COVID-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dengan cara melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pemerintah daerah bersama dengan pihak terkait lainnya," tambah Irawati.
Irawati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rombongan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah selaku narasumber penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang protokol kesehatan yang bersedia menyisihkan sedikit waktu untuk berada di Sampit dalam rangka uji publik terhadap rancangan peraturan.
Baca juga: DPRD Kotim minta sanksi berat untuk penjual miras