Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa dirinya akan tetap melakukan pembangunan di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, sekalipun sampai saat ini belum ditemukan titik terang apakah masuk kabupaten setempat atau Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini sedang dilakukan pembangunan kembali akses jalan sepanjang 18 kilometer dengan lebar 8-12 meter dari Simpang PT Yayang menuju Desa Dambung, kata Ampera di Tamiang Layang, Minggu.
"Warga di Desa Dambung yang ingin bepergian ke Ampah Kota, sudah bisa melewati jalan sedang diperbaiki itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Bartim bahkan telah membuat perencanaan untuk peningkatan jalan tersebut pada tahun-tahun mendatang, sehingga akses jalan tetap bisa dilintasi walaupun musim penghujan.
"Perbaikan atau peningkatan jalan antar desa ini progresnya dimulai dari Desa Sumber Garunggung Kecamatan menuju Desa Dambung, dengan jarak sekitar 40 kilometer dengan anggaran Rp1 miliar melalui program Karya Bhakti TNI," beber Ampera.
Selain anggaran APBD, pembangunan di Desa Dambung juga ditopang dengan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan pada tiap tahunnya. Pemkab Bartim terus intens membangun untuk Desa Dambung karena penduduknya merupakan asli penduduk Bartim dari Dayak Lawangan.
"Penduduk di Desa Dambung adalah orang Dayak Lawangan yang dapat dilihat dari bahasa dan situs-situs adat dan budayanya," kata Ampera.
Baca juga: Ratusan warga ikut vaksinasi massal di Polres Bartim
Permasalahan perbatasan Bartim, Kalteng dengan Tabalong , Kalsel mencuat kembali setelah Mendagri menerbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Bartim Kalteng dengan Tabalong, Kalsel.
Pemkab Bartim telah berupaya dengan berkoordinasi dan melaporkannya ke Pemprov dan DPRD Kalteng serta ke Kementerian Dalam Negeri.
"Sangat diharapkan sekali dukungan dan support dari Pemprov untuk turut serta mempertahankan luas wilayah Kalteng di Kabupaten Bartim," kata Ampera.
Saat ini, kata dia, ada beberapa langkah yang disiapkan Pemkab Bartim. Jika menemui jalan buntu, akan diambil langkah hukum dengan menggugat Permendagri 40/2018 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melakukan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca juga: Jelaskan kondisi zonasi COVID-19, Bupati Bartim minta warga disiplin prokes
Saat ini sedang dilakukan pembangunan kembali akses jalan sepanjang 18 kilometer dengan lebar 8-12 meter dari Simpang PT Yayang menuju Desa Dambung, kata Ampera di Tamiang Layang, Minggu.
"Warga di Desa Dambung yang ingin bepergian ke Ampah Kota, sudah bisa melewati jalan sedang diperbaiki itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Bartim bahkan telah membuat perencanaan untuk peningkatan jalan tersebut pada tahun-tahun mendatang, sehingga akses jalan tetap bisa dilintasi walaupun musim penghujan.
"Perbaikan atau peningkatan jalan antar desa ini progresnya dimulai dari Desa Sumber Garunggung Kecamatan menuju Desa Dambung, dengan jarak sekitar 40 kilometer dengan anggaran Rp1 miliar melalui program Karya Bhakti TNI," beber Ampera.
Selain anggaran APBD, pembangunan di Desa Dambung juga ditopang dengan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan pada tiap tahunnya. Pemkab Bartim terus intens membangun untuk Desa Dambung karena penduduknya merupakan asli penduduk Bartim dari Dayak Lawangan.
"Penduduk di Desa Dambung adalah orang Dayak Lawangan yang dapat dilihat dari bahasa dan situs-situs adat dan budayanya," kata Ampera.
Baca juga: Ratusan warga ikut vaksinasi massal di Polres Bartim
Permasalahan perbatasan Bartim, Kalteng dengan Tabalong , Kalsel mencuat kembali setelah Mendagri menerbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Bartim Kalteng dengan Tabalong, Kalsel.
Pemkab Bartim telah berupaya dengan berkoordinasi dan melaporkannya ke Pemprov dan DPRD Kalteng serta ke Kementerian Dalam Negeri.
"Sangat diharapkan sekali dukungan dan support dari Pemprov untuk turut serta mempertahankan luas wilayah Kalteng di Kabupaten Bartim," kata Ampera.
Saat ini, kata dia, ada beberapa langkah yang disiapkan Pemkab Bartim. Jika menemui jalan buntu, akan diambil langkah hukum dengan menggugat Permendagri 40/2018 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melakukan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca juga: Jelaskan kondisi zonasi COVID-19, Bupati Bartim minta warga disiplin prokes