Oknum DPRD ditahan polisi terkait kasus pencurian sawit

Senin, 28 Juni 2021 14:02 WIB

Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berinisial BA yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi, Senin, mengatakan pihaknya telah menahan seorang ketua koperasi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di Tanjabbar berinisial BA dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dan kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Baca juga: PT AGU alami kerugian miliaran rupiah akibat pencurian TBS sawit

Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan 19,5 ton sawit di Seruyan, Ruslan ditangkap di Bartim

Baca juga: Polres Barut tangkap DPO pencuri sapi di perkebunan sawit

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pencuri Kelapa Sawit

Pewarta : Nanang Mairiadi
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh

25 April 2024 20:03 Wib

Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu

15 April 2024 19:56 Wib

Pemprov Kalteng optimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan daerah

01 April 2024 18:28 Wib

Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu

30 March 2024 5:29 Wib

Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis

27 March 2024 5:23 Wib
Terpopuler

Dua orang tewas dan 6 orang lainnya terluka dalam penembakan di AS

Nasional - 21 April 2024 17:44 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi

Kabar Daerah - 24 April 2024 14:22 Wib

Gibran sebut ada serangkaian pertemuan setelah penetapan di KPU

Kabar Daerah - 23 April 2024 12:38 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 12 jam lalu