Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat senilai Rp43,7 miliar di Kabupaten Aceh Jaya.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 56 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Ali Rasab Lubis mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai Rp43,7 miliar tersebut sudah pada tahap penyidikan.
Namun, kata dia, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengungkapkan siapa saja yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
"Puluhan saksi yang diperiksa tersebut di antaranya pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Perkebunan Aceh, kepala desa, kelompok petani, serta pihak terkait lainnya," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan saksi terkait masih terus berlanjut guna menemukan alat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum penetapan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
"Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga meminta auditor untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan. Hingga saat ini, proses audit kerugian negara masih berlangsung," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.
Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
"Terhadap proposal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran kepada masing-masing pekebun melalui rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp43,7 miliar," katanya.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidaksesuaian persyaratan dari program peremajaan sawit sebagaimana yang diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Ali Rasab Lubis.