Tamiang Layang (ANTARA) - Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pria berinisial H (30) yang merupakan tersangka perusak kantor Polsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan di Kecamatan Awang, dikenakan pasal berlapis.

“Dikenakan Pasal 212 KUHP, 406 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait membawa senjata tajam tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang,” kata Afandi saat menggelar jumpa pers di Tamiang Layang, Senin.

Afandi memimpin jalannya jumpa pers kasus pembunuhan di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima dan kasus perusakan kantor Polsek Awang dan Kantor Desa Wungkur Nanakan, Kecamatan Awang.

Menurutnya, Pasal 212 mengatur hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, Pasal 406 KUHP mengatur hukuman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan terkait senjata tajam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Penyidik terus mendalami kasus perusakan yang dilakukan tersangka terhadap kantor Polsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan. Saat ini juga sedang dihitung berapa kerugian materil akibat kejadian itu.

Barang-barang yang rusak di kantor Desa Wungkur Nanakan cukup banyak dan akan dilakukan penghitungan ulang. Untuk barang yang rusak di Polsek Awang hanya kaca dan televisi.
 
“Tindakan pelaku dalam perusakan bukanlah yang pertama kali. Dari hasil informasi diketahui pernah merusak rumah ibadah dan rumah warga,” kata Afandi.

Baca juga: Bupati Bartim pantau pembangunan jalan di Desa Dambung

Saat melakukan perusakan kantor polsek dan kantor desa, kata Afandi, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol oplosan yang diminumnya. Begitu juga, dalam kejadian sebelum-sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka.

“Kita akan mempertimbangkan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Pasal berlapis juga bisa dikenakan kepada pelaku pembunuhan di Desa Bagok Kecamatan Benua Lima, M Haldad (22) yang menusuk temannya, Kiki Maulana (20) hingga tewas di tempat.

Selain dikenakan Pasal 338 KUHP, kata Afandi, saat ini penyidik juga mendalami dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka. Indikasinya karena sebelumnya tersangka tidak membawa senjata tajam, tapi pulang ke rumah dan kemudian membawa senjata tajam.

“Apakah nanti masuk unsur pembunuhan berencana atau tidak, nanti pendalaman penyidikan akan dilakukan,” demikian Afandi.

Baca juga: PT SGM akui kerusakan sempadan Sungai Bumut akibat kelalaian

Baca juga: Polres Bartim siap laksanakan penyekatan di perbatasan

Baca juga: Polda Kalteng selidiki dugaan pidana lingkungan hidup di Bartim


Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024