Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial IFR (25) ditangkap Polsek Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena diduga mencuri kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sampit.
"Dia mengaku sudah sembilan kali beroperasi. Kabel curian itu dibawa pulang ke rumah, kemudian diambil tembaganya untuk dijual. Diperkirakan ada ratusan kilogram yang sudah dijualnya," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri di Sampit, Selasa.
Terduga pelaku berani dan mencuri kabel yang dialiri listrik itu ternyata bukan tanpa alasan. Bujangan ini ternyata sebelumnya bekerja sebagai teknisi pemeliharaan jaringan PLN di Kabupaten Katingan.
Sekitar tiga bulan lalu, dia mengundurkan diri dari pekerjaannya dan pulang ke Sampit. Sejak saat itu dia belum mendapat pekerjaan sehingga mulai melakoni kegiatan terlarang itu.
Dia memanfaatkan kemampuannya sehingga dengan mudah melepas kabel listrik di sejumlah lokasi di Sampit. Itu dilakukannya pada siang maupun malam hari.
Akibat perbuatannya itu, listrik di sejumlah lokasi sekitar kabelnya yang dicuri, sempat padam, salah satunya di Jalan Sawit Raya. Listrik kembali menyala setelah diperbaiki oleh pihak PLN. Namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Legislator Kotim minta pemerintah pastikan kelaikan hewan kurban
Agar tidak dicurigai warga, terduga pelaku menggunakan seragam dan tanda pengenal pegawai PLN yang masih dimilikinya saat dia bekerja dulu. Warga juga tidak curiga karena dia melakukannya dengan baik seperti halnya teknisi PLN lainnya.
"Namun kemudian ada warga yang curiga dengan gerak-geriknya dan melaporkannya kepada kami sehingga kami tangkap. Setelah kami konfirmasi ke PLN, pihak PLN juga membenarkan ada terjadi kehilangan kabel serta juga dibenarkan bahwa terduga pernah bekerja sebagai teknisi PLN," sambung Samsul.
Saat ditanya petugas, IFR mengaku menjual tembaga dari kabel-kabel tersebut dengan harga Rp80.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kredit narkoba dan membeli sabu-sabu.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengetahui penadah barang hasil kejahatan tersebut. Penindakan ini juga untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi orang yang berani melakukan tindakan yang merugikan orang banyak tersebut.
Baca juga: Polisi amankan seorang pria diduga pembakar lahan di Sampit
"Dia mengaku sudah sembilan kali beroperasi. Kabel curian itu dibawa pulang ke rumah, kemudian diambil tembaganya untuk dijual. Diperkirakan ada ratusan kilogram yang sudah dijualnya," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri di Sampit, Selasa.
Terduga pelaku berani dan mencuri kabel yang dialiri listrik itu ternyata bukan tanpa alasan. Bujangan ini ternyata sebelumnya bekerja sebagai teknisi pemeliharaan jaringan PLN di Kabupaten Katingan.
Sekitar tiga bulan lalu, dia mengundurkan diri dari pekerjaannya dan pulang ke Sampit. Sejak saat itu dia belum mendapat pekerjaan sehingga mulai melakoni kegiatan terlarang itu.
Dia memanfaatkan kemampuannya sehingga dengan mudah melepas kabel listrik di sejumlah lokasi di Sampit. Itu dilakukannya pada siang maupun malam hari.
Akibat perbuatannya itu, listrik di sejumlah lokasi sekitar kabelnya yang dicuri, sempat padam, salah satunya di Jalan Sawit Raya. Listrik kembali menyala setelah diperbaiki oleh pihak PLN. Namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Legislator Kotim minta pemerintah pastikan kelaikan hewan kurban
Agar tidak dicurigai warga, terduga pelaku menggunakan seragam dan tanda pengenal pegawai PLN yang masih dimilikinya saat dia bekerja dulu. Warga juga tidak curiga karena dia melakukannya dengan baik seperti halnya teknisi PLN lainnya.
"Namun kemudian ada warga yang curiga dengan gerak-geriknya dan melaporkannya kepada kami sehingga kami tangkap. Setelah kami konfirmasi ke PLN, pihak PLN juga membenarkan ada terjadi kehilangan kabel serta juga dibenarkan bahwa terduga pernah bekerja sebagai teknisi PLN," sambung Samsul.
Saat ditanya petugas, IFR mengaku menjual tembaga dari kabel-kabel tersebut dengan harga Rp80.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kredit narkoba dan membeli sabu-sabu.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengetahui penadah barang hasil kejahatan tersebut. Penindakan ini juga untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi orang yang berani melakukan tindakan yang merugikan orang banyak tersebut.
Baca juga: Polisi amankan seorang pria diduga pembakar lahan di Sampit