Tamiang Layang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh duduk bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan dinas terkait  berupaya tingkatkan  kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama menyebut kepatuhan badan usaha tidak hanya melihat besaran iuran yang dibayarkan namun lebih penting adalah keselamatan dan jaminan kesehatan yang dapat diakses ketika pekerja tersebut mengalami sakit.

"Kepatuhan badan usaha tidak hanya melihat besaran iuran yang harus dibayar tetapi adanya hak dari pekerja untuk dapat jaminan dalam mengakses pelayanan kesehatan," katanya di aula Kejaksaan Negeri Barito Timur di Tamiang Layang,  Senin.

Selama semester I tahun 2021, dia  mengucapkan terima kasih atas dukungan dinas terkait dalam upaya penegakkan kepatuhan termasuk dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur misalnya, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan melakukan pertukaran data badan usaha yang melapor kepada Disnakertrans yang akan menjadi tindak lanjut dari BPJS Kesehatan. 

Selain itu, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga secara aktif mengimbau Badan Usaha yang mengurus perijinan dapat terlebih dahulu mendaftarkan usaha beserta karyawannya ke dalam program JKN-KIS.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur  Daniel Panannangan yang juga bertindak selaku ketua Forum menyatakan siap mendukung upaya penegakkan kepatuhan Badan Usaha/Pemberi Kerja.

“Pekerja memiliki hak untuk mempunyai jaminan kesehatan, hal tersebut menjadi bagian dari kewajiban badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat memenuhinya. Kita semua mempunyai tanggung jawab moril untuk dapat menegakkan kepatuhan karena manfaat dari program JKN-KIS sangat besar bagi masyarakat khususnya bagi para pekerja,"  tegas dia.

Kegiatan ini juga ditandai dengan perpanjangan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri Barito Timur berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024