AFTECH berikan tips hindari fintech bodong

Kamis, 15 Juli 2021 17:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membagikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh financial technology (fintech) abal-abal, bodong atau yang tak berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas keuangan lainnya.

"Pertama, berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi," ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam media briefing yang digelar virtual, Kamis.

Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya. Data personal itu, kata dia, todak boleh diberikan kepada siapa pun.

Baca juga: Kemensos akan gunakan 'fintech' untuk salurkan bansos

Masyarakat juga diminta tidak mengirim sejumlah uang kepada oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat dapat mengunjungi portal www.CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017. Melalui portal itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Keempat, masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal yaitu memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang, sedangkan logis menawarkan keuntungan yang masuk akal.

"Kelima, hanya memilih perusahaan dan produk fintech yang telah tercatat, terdaftar, dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan atau dari AFTECH," ucap Pandu.

Baca juga: 5 jaringan terduga teroris bermain di fintech dengan modus bantuan kemanusiaan

Dalam kesempatan itu, AFTECH turut menghadirkan situs web Cekfintech.id yang menyediakan edukasi tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.

Situs tersebut juga menyediakan informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH yang telah terdaftar dan berizin dari regulator terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kami harap situs ini akan semakin berkembang dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi terhadap produk-produk fintech resmi," kata dia.

Baca juga: GoPay akan fokus tingkatkan layanan fintech lebih luas di 2021

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Marshall Pribadi mengatakan terdapat sejumlah cara untuk mengidentifikasi fintech resmi. Pertama, fintech resmi tidak melakukan penawaran melalui grup chat seperti Telegram atau WhatsApp.

"Jadi kalau ada penawaran dari grup chat dari Telegram atau WhatsApp itu sudah kemungkinan besar adalah penipuan, sehingga dimohon masyarakat kalau ada penawaran dari grup chat cek dulu ke website Cekfintech.id," kata dia.

Fintech resmi, kata dia, juga tidak mengenal istilah DP (down payment) dalam penawaran investasi.

Terakhir, fintech resmi tidak akan meminta masyarakat untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama perorangan atau pribadi.

"(Fintech resmi) pasti (melakukan transfer) ke rekening virtual account atau atas nama PT. Dan harus dilihat lagi nama PT-nya betul tidak nama PT tersebut yang terdaftar dan diawasi oleh regulator OJK, Bank Indonesia, Bapebti, dan lain sebagainya," ucap Marshall.

Baca juga: Fintech Kredivo terima suntikan dana dari AS

Baca juga: Waspada! Fintech ilegal masih incar masyarakat terdampak pandemi COVID

Baca juga: Sambut era 'new normal', 8 fintech lending peroleh perizinan dari OJK

Pewarta : Fathur Rochman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

OJK cabut izin usaha 66 fintech

26 July 2024 15:14 Wib

Aturan baru OJK terkait pengawasan fintech dan kripto

11 March 2024 12:14 Wib

P2P Lending beri asa bagi kelompok ekonomi rentan

29 February 2024 6:15 Wib

Edukasi dan aturan fintech diperlukan agar pengguna tetap aman

09 December 2023 14:25 Wib, 2023

OJK terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol

12 October 2023 19:18 Wib, 2023
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib