Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis.
Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Berita Terkait
Seorang pria 66 tahun ditemukan tewas di lahan yang terbakar
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:54 Wib
Langgar aturan lokal, Nigeria denda Meta sebesar Rp3,66 triliun
Sabtu, 20 Juli 2024 23:34 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Modal asing masuk bersih ke Indonesia Rp7,66 triliun
Sabtu, 20 Januari 2024 12:26 Wib
Tingkat pengangguran terbuka di Kapuas berada di angka 3,66 persen
Rabu, 20 Desember 2023 18:13 Wib
Hari Jadi Kalteng dan milad gubernur, pemprov gelar shalat hajat dan ibadah syukur
Rabu, 5 Juli 2023 5:50 Wib
Sebanyak 66 satwa sitaan asal Papua akhirnya pulang ke habitat asli
Kamis, 1 Juni 2023 22:39 Wib
Wabup Sukamara ajak masyarakat saling menghargai dalam keberagaman
Rabu, 24 Mei 2023 4:54 Wib