Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengapresiasi sekaligus mendukung langkah pemerintah kabupaten setempat yang terus melakukan penataan terhadap tata batas desa dan kelurahan di wilayah setempat.
"Penataan itu untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas dan luasan desa berdasarkan hasil kesepakatan bersama," kata Anggota DPRD Barito Selatan Ideham saat dihubungi dari Buntok, Senin.
Dikatakan, penegasan batas desa ini juga bertujuan untuk menciptakan administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan, serta kepastian hukum terhadap wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Semakin jelasnya batas, akan menghindari terjadinya konflik antar desa terkait batas dan luas wilayah," ucap Ideham.
SebelumnyaKabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Yoga P Utomo menyatakan, pihaknya saat ini melakukan penataan batas desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Selatan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan batas yang sudah dilaksanakan," beber dia.
Menurut dia, penataan ini berdasarkan hasil penentuan batas di lapangan sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati antar kelurahan dan desa. Dalam kegiatan itu, tim kabupaten memberikan supervisi dengan memberikan gambaran secara kartometrik peta yang ada di lapangan dengan peta yang sudah disiapkan.
"Untuk pertemuan kali ini, kita membahas sebanyak 11 segmen batas antara kelurahan Buntok Kota dengan Desa Muara Ripung, Lembeng, Pamait dan Kelurahan Hilir Sper," jelas Yoga.
Kemudian kata dia, segmen batas antara Kelurahan Hilir Sper dengan Kelurahan Jelapat, Danau Ganting dan Buntok Kota serta segmen batas Kelurahan Jelapat dengan Kelurahan Hilir Sper, Danau Ganting dan Danau Sadar.
Ia mengatakan, pada kegiatan ini masing-masing desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Selatan khususnya dalam kota Buntok ini sudah memberikan persetujuan agar batasnya bisa ditingkatkan menjadi peraturan bupati.
Selain itu ia juga menyampaikan, untuk penataan administrasi wilayah desa ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b). (c), (e) dan pasal 20 ayat 4 huruf (c) , (e) Permendagri Nomor 45/2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Kelurahan Desa.
Dikatakannya, sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a, tim kabupaten melalui tim PPB Des Kabupaten/Kota menginventarisasi dasar yang berkaitan dengan batas hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya berkaitan dengan batas kelurahan/desa.
"Pada huruf b mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya untuk menentukan garis batas sementara di atas peta," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng serahkan 24 ekor sapi kurban untuk Barsel
Sedangkan pada huruf c kata dia, tim kabupaten merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas kelurahan/desa dan sementara dalam pasal 8 ayat 1 e, melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas kelurahan/desa.
Sementara pada pasal 20 ayat 4 huruf c disebutkan bahwa bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya.
"Pada huruf e pasal 20 ayat 4 disebutkan melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui supervisi," tambah dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut, tim percepatan batas kelurahan/desa kabupaten Barito Selatan pada pertemuan kali ini melaksanakan supervisi (Kartometrik) batas Desa Baru, Desa Danau Ganting, Desa Danau Sadar, Desa Lembeng, Desa Muara Ripung, Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper dan Kelurahan Jelapat.
Baca juga: DPRD Barsel apresiasi langkah DKPPP tebar benih ikan di perairan
Baca juga: Seorang pria ditemukan meninggal di seberang SPBU Buntok
"Penataan itu untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas dan luasan desa berdasarkan hasil kesepakatan bersama," kata Anggota DPRD Barito Selatan Ideham saat dihubungi dari Buntok, Senin.
Dikatakan, penegasan batas desa ini juga bertujuan untuk menciptakan administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan, serta kepastian hukum terhadap wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Semakin jelasnya batas, akan menghindari terjadinya konflik antar desa terkait batas dan luas wilayah," ucap Ideham.
SebelumnyaKabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Yoga P Utomo menyatakan, pihaknya saat ini melakukan penataan batas desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Selatan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan batas yang sudah dilaksanakan," beber dia.
Menurut dia, penataan ini berdasarkan hasil penentuan batas di lapangan sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati antar kelurahan dan desa. Dalam kegiatan itu, tim kabupaten memberikan supervisi dengan memberikan gambaran secara kartometrik peta yang ada di lapangan dengan peta yang sudah disiapkan.
"Untuk pertemuan kali ini, kita membahas sebanyak 11 segmen batas antara kelurahan Buntok Kota dengan Desa Muara Ripung, Lembeng, Pamait dan Kelurahan Hilir Sper," jelas Yoga.
Kemudian kata dia, segmen batas antara Kelurahan Hilir Sper dengan Kelurahan Jelapat, Danau Ganting dan Buntok Kota serta segmen batas Kelurahan Jelapat dengan Kelurahan Hilir Sper, Danau Ganting dan Danau Sadar.
Ia mengatakan, pada kegiatan ini masing-masing desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Selatan khususnya dalam kota Buntok ini sudah memberikan persetujuan agar batasnya bisa ditingkatkan menjadi peraturan bupati.
Selain itu ia juga menyampaikan, untuk penataan administrasi wilayah desa ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b). (c), (e) dan pasal 20 ayat 4 huruf (c) , (e) Permendagri Nomor 45/2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Kelurahan Desa.
Dikatakannya, sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a, tim kabupaten melalui tim PPB Des Kabupaten/Kota menginventarisasi dasar yang berkaitan dengan batas hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya berkaitan dengan batas kelurahan/desa.
"Pada huruf b mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya untuk menentukan garis batas sementara di atas peta," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng serahkan 24 ekor sapi kurban untuk Barsel
Sedangkan pada huruf c kata dia, tim kabupaten merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas kelurahan/desa dan sementara dalam pasal 8 ayat 1 e, melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas kelurahan/desa.
Sementara pada pasal 20 ayat 4 huruf c disebutkan bahwa bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya.
"Pada huruf e pasal 20 ayat 4 disebutkan melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui supervisi," tambah dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut, tim percepatan batas kelurahan/desa kabupaten Barito Selatan pada pertemuan kali ini melaksanakan supervisi (Kartometrik) batas Desa Baru, Desa Danau Ganting, Desa Danau Sadar, Desa Lembeng, Desa Muara Ripung, Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper dan Kelurahan Jelapat.
Baca juga: DPRD Barsel apresiasi langkah DKPPP tebar benih ikan di perairan
Baca juga: Seorang pria ditemukan meninggal di seberang SPBU Buntok