Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyambut baik rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD kabupaten setempat, yang disampaikan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (21/7) lalu.
“Mencermati raperda yang disampaikan, yakni tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum, saya sangat setuju untuk dilakukan pembahasan,” ucap Bupati Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Mencermati raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas, pada prinsipnya dapat disetujui dan diterima untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas minta pemkab perhatikan pasien isoman
Sebab, ujar dia, itu akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal, dalam melestarikan kearifan lokal adat istiadat, serta memberi kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan lokal dan eksistensi hubungan masyarakat di Gumas.
Selanjutnya, terhadap raperda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu pada prinsipnya juga dinilai sangat baik dan disetujui untuk dilakukan pembahasan, karena tujuan raperda tersebut untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan memberi bantuan kepada masyarakat miskin.
“Saya selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Gumas yang telah berinisiatif mengajukan dua buah raperda tersebut, mengingat substansi muatannya sangat penting bagi kepentingan masyarakat kita,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi menyampaikan dua raperda inisiatif yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, serta tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Baca juga: DPRD Gumas sampaikan dua raperda inisiatif, salah satunya tentang kearifan lokal
Dia menyebut, maksud dan tujuan dari Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yakni sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, dalam upaya menjalankan dan melestarikan kearifan lokal adat istiadat dan budaya Dayak di Gumas.
Hal tersebut, ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, sekaligus sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap kearifan lokal di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, raperda tentang Bantuan Hukum memiliki maksud dan tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Lalu, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga.
Baca juga: DPRD Gunung Mas sampaikan rekomendasi terhadap LKPJ 2020
Baca juga: Bupati Gumas sampaikan usulan dua raperda dan rancangan KUA-PPAS
Baca juga: Mantan PJ Bupati Gumas berpulang, masyarakat diimbau kibarkan bendera setengah tiang
“Mencermati raperda yang disampaikan, yakni tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum, saya sangat setuju untuk dilakukan pembahasan,” ucap Bupati Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Mencermati raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas, pada prinsipnya dapat disetujui dan diterima untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas minta pemkab perhatikan pasien isoman
Sebab, ujar dia, itu akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal, dalam melestarikan kearifan lokal adat istiadat, serta memberi kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan lokal dan eksistensi hubungan masyarakat di Gumas.
Selanjutnya, terhadap raperda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu pada prinsipnya juga dinilai sangat baik dan disetujui untuk dilakukan pembahasan, karena tujuan raperda tersebut untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan memberi bantuan kepada masyarakat miskin.
“Saya selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Gumas yang telah berinisiatif mengajukan dua buah raperda tersebut, mengingat substansi muatannya sangat penting bagi kepentingan masyarakat kita,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi menyampaikan dua raperda inisiatif yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, serta tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Baca juga: DPRD Gumas sampaikan dua raperda inisiatif, salah satunya tentang kearifan lokal
Dia menyebut, maksud dan tujuan dari Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yakni sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, dalam upaya menjalankan dan melestarikan kearifan lokal adat istiadat dan budaya Dayak di Gumas.
Hal tersebut, ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, sekaligus sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap kearifan lokal di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, raperda tentang Bantuan Hukum memiliki maksud dan tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Lalu, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga.
Baca juga: DPRD Gunung Mas sampaikan rekomendasi terhadap LKPJ 2020
Baca juga: Bupati Gumas sampaikan usulan dua raperda dan rancangan KUA-PPAS
Baca juga: Mantan PJ Bupati Gumas berpulang, masyarakat diimbau kibarkan bendera setengah tiang