Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengumpulkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM untuk menyerap aspirasi mereka terkait upaya percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Kami menyampaikan kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan COVID-19 yang saat ini trennya meningkat. Kita juga mendengarkan keluhan permasalahan yang disampaikan pelaku UMKM. Kita duduk bersama bagaimana mencari solusi untuk membantu UMKM di Kotawaringin Timur," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.

Diakui, pandemi COVID-19 membawa dampak luas hampir di semua sektor, tidak terkecuali perekonomian. Pelaku UMKM turut merasakan dampak akibat lesunya ekonomi sejak pandemi COVID-19 terjadi.

Pemerintah berupaya memulihkan ekonomi melalui berbagai program yang dijalankan. Menyerap aspirasi pelaku UMKM merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat pemerintah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan untuk membangkitkan kembali UMKM.

Pemerintah berharap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19, namun di sisi lain ekonomi juga tetap berjalan, khususnya pelaku UMKM yang saat ini sedang terpuruk. Mereka diharapkan bisa eksis kembali.

Pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp8,5 miliar untuk program pemulihan ekonomi. Untuk itu pemerintah daerah mendengar aspirasi pelaku UMKM sehingga bisa membuat program yang tepat dalam mempercepat pemulihan ekonomi tersebut.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi sinergitas penanganan COVID-19

Upaya yang bisa dilakukan membantu pelaku UMKM seperti dalam hal promosi, pemasaran, bahkan dukungan permodalan. Hal itu akan diupayakan namun dengan tetap berpegang pada aturan.

Halikinnor menegaskan, selama ini pemerintah daerah juga selalu berupaya mempertimbangkan keberadaan pelaku ekonomi, khususnya UMKM dalam setiap kebijakan yang dibuat. Harapannya agar penanganan COVID-19 tidak lantas membuat pergerakan ekonomi terhenti.

"Misalnya terkait pengaturan jam operasional, bagi usaha yang sifatnya masih menerima pembeli, sudah saya beri kebijakan sampai pukul 20.00 WIB. Silakan sampai pukul 22.00 WIB, tapi khusus untuk dibawa pulang," ujar Halikinnor.

Halikinnor juga mengaku selalu mengingatkan aparat untuk tetap humanis, simpatik dan persuasif dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Penegasannya yakni kegiatan yang harus dibubarkan adalah kerumunan orang, bukan pedagangnya.

Baca juga: Ratusan warga antusias ikuti vaksinasi massal digagas Kejari Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim salurkan 200 ton beras PPKM untuk terdampak COVID-19

Baca juga: Bapenda Kotim berharap penguatan sinergitas dongkrak PAD

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024