Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengaku sering menerima keluhan dari aparatur desa serta pendamping kecamatan maupun desa di Provinsi Kalimantan Tengah, terkait banyaknya aturan yang harus dipenuhi dalam menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa.
"Informasinya perangkat desa dalam membuat laporan harus menggunakan dua aplikasi pelaporan yang justru menimbulkan kendala," kata Teras Narang saat reses secara daring di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kamis.
Di mana desa harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Sistem Informasi Pelaporan Data Desa (SiPeDe) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Aplikasi dari dua Kementerian itu tujuannya sama, hanya beberapa format isiannya berbeda.
Dia mengatakan kondisi itu harus segera dituntaskan oleh kementerian terkait, agar ada keseragaman tata cara dan sistem pelaporan serta diharapkan tidak mempersulit kerja aparat desa yang sekarang ini sudah dihadapkan banyak persoalan sejak adanya pandemi COVID-19.
"Karena kita selalu mendapatkan informasi seolah-olah aman saja. Kita berharap semua kementerian dan instansi yang mengatur desa harus ada satu sistem dan satu pintu aplikasi pelaporan," pinta Teras.
Senator asal Kalteng itu mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk keadilan, kemudian memberi kepastian hukum, dan terpenting kemanfaatan bagi semua pihak. Untuk itu, diharapkan jangan sampai berbagai regulasi dan tanggung jawab pelaporan ganda, membuat perangkat desa tidak bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, adanya peraturan yang berbeda,tata cara dan sistem pelaporan yang tumpang tindih,bukan hanya membingungkan dan mempersulit, tapi juga rawan membuat perangkat desa terjerat hukum. Hal itu disebabkan perangkat desa terpaksa membuat pelaporan dengan tidak mudah,dan tidak cepat,serta memberatkan.
Dia pun menegaskan akan mengkomunikasikan permasalahan tumpang tindihnya aturan tersebut ke Kemendes PDTT dan Kemendagri. Sebab, kedua kementerian tersebut merupakan mitra kerja dari Komite 1 DPD RI.
Jangan sampai banyak aparatur desa terjerat hukum hanya karena tumpang tindihnya aturan dalam pelaporan. Ini akan jadi perhatian serius dari saya dan akan disampaikan semua pihak-pihak terkait," kata Teras.
Dalam reses secara daring di Kecamatan Pulau Petak, Teras Narang melakukan pertemuan dengan Camat, perwakilan Kapolsek, Danramil, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat, pendamping desa tingkat Kecamatan, serta lainnya.
Pendamping Desa tingkat Kecamatan Pulau Petak, Citralia mengatakan bahwa permasalahan tumpang tindih pelaporan dana desa dan alokasi dana desa itu sebenarnya sudah lama dikeluhkan oleh aparatur desa. Di mana Aparatur Desa harus membuat laporan ke Kemendes PDTT, Kemendagri serta instansi terkait di tingkat daerah.
Dia mengatakan sudah sejak tahun 2015 menjadi pendamping desa yang ditugaskan Kemendes PDTT untuk memantau dan melaporkan perkembangan atau progres pembangunan di tiap desa. Di mana laporan itu disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa yang dikelola Kemendes PDTT.
Baca juga: Teras minta pemerintah pusat penuhi pasokan vaksin di Kalteng
"Permasalahan sekarang, Perangkat Desa juga diminta melaporkan penggunaan DD dan ADD ke Kemendagri melalui aplikasi juga. Itu belum termasuk dari instansi di daerah. Akhirnya membuat Perangkat Desa harus membuat banyak laporan. Seharusnya kan satu laporan saja," kata Citralia.
Selain masalah pelaporan, adanya kebijakan delapan persen DD harus dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19. Hanya, kebijakan itu masih belum jelas mekanismenya dan membingungkan pendamping desa maupun perangkat desa.
"Terkait PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan bantuan lainnya juga sama. Aturan yang menjadi landasan perangkat desa pun masih belum jelas. Jadi sekarang ini perangkat desa benar-benar dibuat bingung," tukas Citralia.
Baca juga: Jumlah desa terlalu banyak, Teras dukung pemekaran Kecamatan Mantangai
Baca juga: PPKM Darurat diperpanjang, Teras minta kebutuhan masyarakat diperhatikan
"Informasinya perangkat desa dalam membuat laporan harus menggunakan dua aplikasi pelaporan yang justru menimbulkan kendala," kata Teras Narang saat reses secara daring di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kamis.
Di mana desa harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Sistem Informasi Pelaporan Data Desa (SiPeDe) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Aplikasi dari dua Kementerian itu tujuannya sama, hanya beberapa format isiannya berbeda.
Dia mengatakan kondisi itu harus segera dituntaskan oleh kementerian terkait, agar ada keseragaman tata cara dan sistem pelaporan serta diharapkan tidak mempersulit kerja aparat desa yang sekarang ini sudah dihadapkan banyak persoalan sejak adanya pandemi COVID-19.
"Karena kita selalu mendapatkan informasi seolah-olah aman saja. Kita berharap semua kementerian dan instansi yang mengatur desa harus ada satu sistem dan satu pintu aplikasi pelaporan," pinta Teras.
Senator asal Kalteng itu mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk keadilan, kemudian memberi kepastian hukum, dan terpenting kemanfaatan bagi semua pihak. Untuk itu, diharapkan jangan sampai berbagai regulasi dan tanggung jawab pelaporan ganda, membuat perangkat desa tidak bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, adanya peraturan yang berbeda,tata cara dan sistem pelaporan yang tumpang tindih,bukan hanya membingungkan dan mempersulit, tapi juga rawan membuat perangkat desa terjerat hukum. Hal itu disebabkan perangkat desa terpaksa membuat pelaporan dengan tidak mudah,dan tidak cepat,serta memberatkan.
Dia pun menegaskan akan mengkomunikasikan permasalahan tumpang tindihnya aturan tersebut ke Kemendes PDTT dan Kemendagri. Sebab, kedua kementerian tersebut merupakan mitra kerja dari Komite 1 DPD RI.
Jangan sampai banyak aparatur desa terjerat hukum hanya karena tumpang tindihnya aturan dalam pelaporan. Ini akan jadi perhatian serius dari saya dan akan disampaikan semua pihak-pihak terkait," kata Teras.
Dalam reses secara daring di Kecamatan Pulau Petak, Teras Narang melakukan pertemuan dengan Camat, perwakilan Kapolsek, Danramil, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat, pendamping desa tingkat Kecamatan, serta lainnya.
Pendamping Desa tingkat Kecamatan Pulau Petak, Citralia mengatakan bahwa permasalahan tumpang tindih pelaporan dana desa dan alokasi dana desa itu sebenarnya sudah lama dikeluhkan oleh aparatur desa. Di mana Aparatur Desa harus membuat laporan ke Kemendes PDTT, Kemendagri serta instansi terkait di tingkat daerah.
Dia mengatakan sudah sejak tahun 2015 menjadi pendamping desa yang ditugaskan Kemendes PDTT untuk memantau dan melaporkan perkembangan atau progres pembangunan di tiap desa. Di mana laporan itu disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa yang dikelola Kemendes PDTT.
Baca juga: Teras minta pemerintah pusat penuhi pasokan vaksin di Kalteng
"Permasalahan sekarang, Perangkat Desa juga diminta melaporkan penggunaan DD dan ADD ke Kemendagri melalui aplikasi juga. Itu belum termasuk dari instansi di daerah. Akhirnya membuat Perangkat Desa harus membuat banyak laporan. Seharusnya kan satu laporan saja," kata Citralia.
Selain masalah pelaporan, adanya kebijakan delapan persen DD harus dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19. Hanya, kebijakan itu masih belum jelas mekanismenya dan membingungkan pendamping desa maupun perangkat desa.
"Terkait PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan bantuan lainnya juga sama. Aturan yang menjadi landasan perangkat desa pun masih belum jelas. Jadi sekarang ini perangkat desa benar-benar dibuat bingung," tukas Citralia.
Baca juga: Jumlah desa terlalu banyak, Teras dukung pemekaran Kecamatan Mantangai
Baca juga: PPKM Darurat diperpanjang, Teras minta kebutuhan masyarakat diperhatikan