Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang nelayan bernama Basrani alias Ibas (46) warga Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau diduga menyetubuhi anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa, menuturkan, pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan pelabuhan Kereng Bangkirai korban yang masih berumur 12 tahun itu bertemu dengan pelaku.
"Saat itu pelaku memanggil korban dan menarik tangannya dan berkata 'temani aku kepelabuhan'. Karena tangannya ditarik, dan korban mengikuti kemauan pelaku," kata Gultom.
Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati satu itu, usai menarik tangan korban dan membawanya ke kawasan pelabuhan. Korban dibawa ke suatu tempat dan saat itulah korban disuruh berbaring dan melepaskan semua pakaiannya.
Alhasil, tidak lama kemudian hasrat dari pria bejat tersebut langsung tersalurkan dan usai melampiaskan hasratnya, korban pun disuruh untuk tidak mengasih tahu orang lain atas perbuatannya tersebut.
"Setelah menyetubuhi korban satu kali, pelaku memberikan uang kepada anak di bawah umur tersebut sebesar Rp100 ribu, agar perbuatan pelaku tidak diketahui oleh sanak keluarganya," ucapnya.
Gultom menambahkan, terbongkarnya perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu, setelah korban bercerita dengan tantenya yang juga dalam perkara ini dijadikan saksi atas perbuatan pelaku.
Sang tante mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut," ungkapnya.
Selain itu juga penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selain menahan pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut, yang menguatkan bahwa bersangkutan benar melakukan hal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa, menuturkan, pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan pelabuhan Kereng Bangkirai korban yang masih berumur 12 tahun itu bertemu dengan pelaku.
"Saat itu pelaku memanggil korban dan menarik tangannya dan berkata 'temani aku kepelabuhan'. Karena tangannya ditarik, dan korban mengikuti kemauan pelaku," kata Gultom.
Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati satu itu, usai menarik tangan korban dan membawanya ke kawasan pelabuhan. Korban dibawa ke suatu tempat dan saat itulah korban disuruh berbaring dan melepaskan semua pakaiannya.
Alhasil, tidak lama kemudian hasrat dari pria bejat tersebut langsung tersalurkan dan usai melampiaskan hasratnya, korban pun disuruh untuk tidak mengasih tahu orang lain atas perbuatannya tersebut.
"Setelah menyetubuhi korban satu kali, pelaku memberikan uang kepada anak di bawah umur tersebut sebesar Rp100 ribu, agar perbuatan pelaku tidak diketahui oleh sanak keluarganya," ucapnya.
Gultom menambahkan, terbongkarnya perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu, setelah korban bercerita dengan tantenya yang juga dalam perkara ini dijadikan saksi atas perbuatan pelaku.
Sang tante mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut," ungkapnya.
Selain itu juga penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selain menahan pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut, yang menguatkan bahwa bersangkutan benar melakukan hal tersebut.