Komnas HAM sampaikan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK

Senin, 16 Agustus 2021 16:50 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.

Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.

Baca juga: KPK tegaskan tidak mangkir dari panggilan Komnas HAM

Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.

Ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Dalam kesempatan itu, Anam juga mencontohkan dugaan kuat pelanggaran HAM proses alih status pegawai KPK, yakni adanya stigmatisasi atau pelabelan Taliban kepada sejumlah pegawai. Padahal, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara hukum maupun faktual.

Terkait dengan pelaksanaan teknis asesmen tes wawasan kebangsaan, kata Anam, juga tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat serta terindikasi melawan hukum.

Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan pihak ketiga, yakni Badan Intelijen Strategis (Bais), Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Komnas HAM, penyelenggaraan TWK juga tidak hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan yang berlaku serta terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.

Selain itu, jenis pertanyaan yang menggunakan indikator merah, kuning, dan hijau merupakan persoalan serius dalam konteks HAM sebab hal itu bernuansa diskriminatif, kebencian, dan merendahkan martabat serta tidak berperspektif gender.

Baca juga: Pimpinan KPK penuhi permintaan klarifikasi Komnas HAM terkait TWK

Baca juga: Selesaikan polemik TWK, Lemhannas: KPK-Komnas HAM buka komunikasi

Baca juga: Pakar pertanyakan tujuan Komnas HAM urus TWK KPK

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Dugaan asusila Hasyim Asy'ari

19 April 2024 18:50 Wib

Temuan Komnas HAM soal kepala daerah tak netral selama Pemilu 2024

22 February 2024 15:12 Wib

Komnas HAM: Banyak perusahaan tak liburkan karyawannya saat Pemilu 2024

21 February 2024 22:20 Wib

LKBN ANTARA raih Anugerah Jurnalistik Adinegoro catatan sejarah baru penegakan HAM di Indonesia

07 February 2024 12:35 Wib

Lapas Sampit berupaya wujudkan zero pungli

07 February 2024 7:00 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 20 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib