Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dilaksanakan sesuai aturan, bahkan petugas berjaga hingga di jalan-jalan pintas yang menjadi akses keluar masuk wilayah itu, meski bukan merupakan jalur utama.
"Kami berkeliling memantau dan kami salut karena petugas tetap berjaga. Kami juga memberikan air mineral sebagai bentuk perhatian dan semangat untuk para petugas yang lagi bertugas di penyekatan,” kata Pelaksana Tugas Camat Selat Yaya Setiabudi di Kuala Kapuas, Senin.
PPKM level IV di Kabupaten Kapuas, dimulai pada tanggal 5 hingga 17 Agustus 2021, dan penyekatan dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2021 lalu, sesuai surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/280/SATGAS-COVID/KPS, dan instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang PPKM Level IV.
Ada sebanyak 17 titik penyekatan yang dilakukan di dalam Kota Kuala Kapuas, sehubungan PPKM level IV dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di daerah setempat.
Penyekatan dilakukan dengan serius karena kabupaten ini berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Petugas harus bekerja ekstra karena cukup banyak jalan pintas yang bisa menjadi akses keluar masuk dari kabupaten ini, termasuk menuju provinsi tetangga.
Baca juga: Mendapatkan manfaat dari 'personal branding' di era digital
“Semoga para petugas dapat diberikan kesehatan dalam menjalankan tugasnya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” harapnya.
Yaya juga berharap serta mengimbau kepada masyarakat di daerah setempat, khususnya yang berada di Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, agar dapat memahami dan memaklumi serta dapat mematuhi penyekatan ini. Semua itu dilakukan demi keselamatan kesehatan bersama dalam rangka upaya pencegahan dan menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
“Karena dalam beberapa bulan terakhir ini, tingkat kasus penyebaran COVID-19 cukup tinggi, orang yang terpapar cukup banyak, begitu juga tingkat kematiannya. Kabupaten Kapuas, masuk dalam zona merah dalam penyebaran COVID-19,” katanya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat untuk dapat selalu mematuhi protokol kesehatannya, dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas bepergian yang tidak begitu penting.
Baca juga: Kwarcab Pramuka dan DKD Kapuas hibur warga jalani karantina COVID-19
"Kami berkeliling memantau dan kami salut karena petugas tetap berjaga. Kami juga memberikan air mineral sebagai bentuk perhatian dan semangat untuk para petugas yang lagi bertugas di penyekatan,” kata Pelaksana Tugas Camat Selat Yaya Setiabudi di Kuala Kapuas, Senin.
PPKM level IV di Kabupaten Kapuas, dimulai pada tanggal 5 hingga 17 Agustus 2021, dan penyekatan dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2021 lalu, sesuai surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/280/SATGAS-COVID/KPS, dan instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang PPKM Level IV.
Ada sebanyak 17 titik penyekatan yang dilakukan di dalam Kota Kuala Kapuas, sehubungan PPKM level IV dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di daerah setempat.
Penyekatan dilakukan dengan serius karena kabupaten ini berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Petugas harus bekerja ekstra karena cukup banyak jalan pintas yang bisa menjadi akses keluar masuk dari kabupaten ini, termasuk menuju provinsi tetangga.
Baca juga: Mendapatkan manfaat dari 'personal branding' di era digital
“Semoga para petugas dapat diberikan kesehatan dalam menjalankan tugasnya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” harapnya.
Yaya juga berharap serta mengimbau kepada masyarakat di daerah setempat, khususnya yang berada di Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, agar dapat memahami dan memaklumi serta dapat mematuhi penyekatan ini. Semua itu dilakukan demi keselamatan kesehatan bersama dalam rangka upaya pencegahan dan menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
“Karena dalam beberapa bulan terakhir ini, tingkat kasus penyebaran COVID-19 cukup tinggi, orang yang terpapar cukup banyak, begitu juga tingkat kematiannya. Kabupaten Kapuas, masuk dalam zona merah dalam penyebaran COVID-19,” katanya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat untuk dapat selalu mematuhi protokol kesehatannya, dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas bepergian yang tidak begitu penting.
Baca juga: Kwarcab Pramuka dan DKD Kapuas hibur warga jalani karantina COVID-19