Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta rumah sakit di kota setempat segera menyesuaikan tarif tes "polymerase chain reaction" (PCR) yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Kalau saya dapat informasi itu tarif tes PCR sebesar Rp495.000 itu diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan di luar pulau Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp525.000," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.
Dijelaskan Sigit yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu, tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penetapan tarif lebih rendah tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memerlukan pemeriksaan tes PCR. Beberapa waktu lalu harga tes PCR di Kota Palangka Raya sangat bervariasi mulai dari Rp900 ribu sampai kisaran Rp1 juta.
"Dengan adanya HET PCR yang sudah ditentukan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, tentunya sangat membantu masyarakat dalam berbagai keperluan," katanya.
Masyarakat melakukan tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak. Surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut berguna bagi masyarakat untuk persyaratan perjalanan dan keperluan lain sebagainya di tengah pandemi seperti ini.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat lawan COVID-19
Sigit menilai langkah yang diambil pemerintah pusat menetapkan tarif PCR lebih rendah, sudah sangat tepat dalam membantu masyarakat. Apabila tidak ada penetapan tarif oleh pemerintah maka sangat menyulitkan masyarakat.
"Karena harga tes PCR sebelum ada HET cukup sangat mencekik kantong masyarakat, sehingga bagi masyarakat yang kalangan menengah ke bawah tidak mampu melakukan pemeriksaan dengan cara tes PCR," bebernya.
Sigit meminta masyarakat jangan pernah kendor dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Protokol kesehatan saat ini adalah hal yang sangat ampuh agar masyarakat tidak terpapar wabah COVID-19 yang sangat membahayakan kesehatan manusia ini.
"Mari taati protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai COVID-19, karena kalau kita lengah dalam menerapkan protokol kesehatan tidak menutup kemungkinan salah satunya kita akan menjadi korban virus corona tersebut," demikian Sigit.
Baca juga: Wali Kota: HUT RI ke-76 momen perkuat persatuan hadapi pandemi
"Kalau saya dapat informasi itu tarif tes PCR sebesar Rp495.000 itu diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan di luar pulau Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp525.000," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.
Dijelaskan Sigit yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu, tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penetapan tarif lebih rendah tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memerlukan pemeriksaan tes PCR. Beberapa waktu lalu harga tes PCR di Kota Palangka Raya sangat bervariasi mulai dari Rp900 ribu sampai kisaran Rp1 juta.
"Dengan adanya HET PCR yang sudah ditentukan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, tentunya sangat membantu masyarakat dalam berbagai keperluan," katanya.
Masyarakat melakukan tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak. Surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut berguna bagi masyarakat untuk persyaratan perjalanan dan keperluan lain sebagainya di tengah pandemi seperti ini.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat lawan COVID-19
Sigit menilai langkah yang diambil pemerintah pusat menetapkan tarif PCR lebih rendah, sudah sangat tepat dalam membantu masyarakat. Apabila tidak ada penetapan tarif oleh pemerintah maka sangat menyulitkan masyarakat.
"Karena harga tes PCR sebelum ada HET cukup sangat mencekik kantong masyarakat, sehingga bagi masyarakat yang kalangan menengah ke bawah tidak mampu melakukan pemeriksaan dengan cara tes PCR," bebernya.
Sigit meminta masyarakat jangan pernah kendor dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Protokol kesehatan saat ini adalah hal yang sangat ampuh agar masyarakat tidak terpapar wabah COVID-19 yang sangat membahayakan kesehatan manusia ini.
"Mari taati protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai COVID-19, karena kalau kita lengah dalam menerapkan protokol kesehatan tidak menutup kemungkinan salah satunya kita akan menjadi korban virus corona tersebut," demikian Sigit.
Baca juga: Wali Kota: HUT RI ke-76 momen perkuat persatuan hadapi pandemi