Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berharap angka kriminalitas di kabupaten setempat menurun dan bisa diminimalisir.
“Semua tidak terlepas dari peran seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat itu sendiri,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Jumat.
Pemusnahan barang bukti dari kasus kriminalitas yang terjadi kabupaten setempat, terang Pudjirustaty, bisa menjadi gambaran dan menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang akibatnya merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pudjirustaty juga mengingatkan dan memberikan perhatian kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba.
Bukan saja merugikan diri sendiri, namun juga berbahaya bagi kesehatan dan berdampak negatif dalam berbagai aspek lainnya. Termasuk, mengingatkan awak media di kabupaten setempat untuk tidak coba-coba, apalagi terjerumus menjadi pengguna.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai kasus yang sudah inkrah atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari kegiatan ini bisa memberikan informasi serta membuka mata masyarakat bahwa kriminalitas masih bisa terjadi terjadi walaupun itu di tengah pandemi COVID-19,” ucap Priyambudi.
Baca juga: OPD Pemkab Pulpis diingatkan capai target serapan anggaran
Dikatakan Priyambudi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika, obat-obatan, senjata api, senjata tajam, tindak pidana kasus pencabulan, kasus pembunuhan atau penganiayaan serta pencurian dan ITE.
Masing-masing rincian, narkoba sebanyak 16 kasus, senjata tajam satu kasus, senjata api dua kasus, pembunuhan atau penganiayaan enam kasus, obat-obatan tiga kasus, pencabulan lima kasus, minerba satu kasus, pencurian dua kasus, dan UU ITE sebanyak dua kasus.
Banyaknya barang bukti yang dimusnakan dari kasus tindak pidana umum ini, terang Priyambudi, diharapkan kedepan tidak banyak angka kriminalitas.
Kejaksaan Negeri setempat bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya juga berupaya sinergi untuk menekan angka kriminalitas dengan mengambil langkah-langkah preventif atau pencegahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat juga dihadiri diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Subur Harsono, Kasat Res Narkoba AKP Suharto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nenny Ekawaty Barus, Ketua Pengadilan Agama (PA) Erpan, dan Kasat Pol PP Hans Kenedison.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau tidak bayarkan TPP untuk guru tiga kategori ini
“Semua tidak terlepas dari peran seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat itu sendiri,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Jumat.
Pemusnahan barang bukti dari kasus kriminalitas yang terjadi kabupaten setempat, terang Pudjirustaty, bisa menjadi gambaran dan menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang akibatnya merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pudjirustaty juga mengingatkan dan memberikan perhatian kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba.
Bukan saja merugikan diri sendiri, namun juga berbahaya bagi kesehatan dan berdampak negatif dalam berbagai aspek lainnya. Termasuk, mengingatkan awak media di kabupaten setempat untuk tidak coba-coba, apalagi terjerumus menjadi pengguna.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai kasus yang sudah inkrah atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari kegiatan ini bisa memberikan informasi serta membuka mata masyarakat bahwa kriminalitas masih bisa terjadi terjadi walaupun itu di tengah pandemi COVID-19,” ucap Priyambudi.
Baca juga: OPD Pemkab Pulpis diingatkan capai target serapan anggaran
Dikatakan Priyambudi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika, obat-obatan, senjata api, senjata tajam, tindak pidana kasus pencabulan, kasus pembunuhan atau penganiayaan serta pencurian dan ITE.
Masing-masing rincian, narkoba sebanyak 16 kasus, senjata tajam satu kasus, senjata api dua kasus, pembunuhan atau penganiayaan enam kasus, obat-obatan tiga kasus, pencabulan lima kasus, minerba satu kasus, pencurian dua kasus, dan UU ITE sebanyak dua kasus.
Banyaknya barang bukti yang dimusnakan dari kasus tindak pidana umum ini, terang Priyambudi, diharapkan kedepan tidak banyak angka kriminalitas.
Kejaksaan Negeri setempat bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya juga berupaya sinergi untuk menekan angka kriminalitas dengan mengambil langkah-langkah preventif atau pencegahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat juga dihadiri diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Subur Harsono, Kasat Res Narkoba AKP Suharto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nenny Ekawaty Barus, Ketua Pengadilan Agama (PA) Erpan, dan Kasat Pol PP Hans Kenedison.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau tidak bayarkan TPP untuk guru tiga kategori ini