Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani Pratowo mengungkapan pengisian formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tenaga guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibagi dalam tiga tahapan.
“Kuota sebanyak 664 formasi untuk guru dari P3K ini dibagi dalam tiga tahapan. Saat ini P3K yang mendaftar hanya 376 pelamar, berdasarkan informasi dari BKKP setempat kuota formasi itu nantinya bisa terpenuhi,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Nunu Andriani, kekurangan dari kuota yang tersedia itu pada tahap ketiga bisa diisi dari P3K umum. Pelamar umum tersebut yaitu diisi oleh pelamar dari tempat lain dari sekolah yang ada di dalam formasi.
Pada tahap ketiga ini, apabila kuota masih belum terpenuhi, bisa diisi guru yang sudah bersertifikasi dan sudah memiliki penilaian, bahkan dari luar pulau.
Penyebab tidak terpenuhinya kuota P3K yang disediakan untuk CASN tahun ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah ada ketidaktahuan guru dalam mengisi teknis mendaftar melalui aplikasi, karena di aplikasi itu ada pilihan PNS dan Non PNS. Kemungkinan lainnya yaitu juga banyak guru belum memahami karena kurangnya sosialisasi.
Nunu Andriani juga tidak menampik adanya P3K yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan melakukan sanggahan dari sebanyak 337 pelamar yang mengajukan sanggahan. Namun terkait hal ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang bisa menjelaskan mengapa mengapa mereka tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Bupati Pulpis: Empat pesan di HUT Kemerdekaan RI ke-76
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terang Nunu Andriani, bisa saja formasi itu diisi oleh guru yang ada di sekolah tersebut. Misalnya dalam satu sekolah dibutuhkan lima guru sesuai dengan formasi, sebenarnya dapat diisi oleh guru yang ada di sekolah tersebut, walaupun berbeda disiplin ilmu. Seperti formasi guru kelas, bisa saja guru agama mengisi formasi itu.
“Mungkin saat masuk diaplikasi pendaftaran ada guru yang memahami dan ada juga yang tidak memahami. Bahkan mungkin karena beda disiplin ilmu, guru yang bersangkutan malah mundur tidak mendaftar,” papar dia.
Nunu Andriani mengungkapkan beberapa guru honor ada yang komunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan menanyakan bahwa tidak ada penerimaan dari P3K. Padahal, untuk P3K masuk dalam kategori non PNS saat mendaftar melalui aplikasi.
Ketidaktahuan ini yang mungkin menyebabkan dari 664 formasi hanya diikuti 376 pelamar, sedangkan formasi yang dibuka berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) kabupaten setempat.
Baca juga: Kebutuhan oksigen RSUD Pulang Pisau masih terpenuhi
“Kuota sebanyak 664 formasi untuk guru dari P3K ini dibagi dalam tiga tahapan. Saat ini P3K yang mendaftar hanya 376 pelamar, berdasarkan informasi dari BKKP setempat kuota formasi itu nantinya bisa terpenuhi,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Nunu Andriani, kekurangan dari kuota yang tersedia itu pada tahap ketiga bisa diisi dari P3K umum. Pelamar umum tersebut yaitu diisi oleh pelamar dari tempat lain dari sekolah yang ada di dalam formasi.
Pada tahap ketiga ini, apabila kuota masih belum terpenuhi, bisa diisi guru yang sudah bersertifikasi dan sudah memiliki penilaian, bahkan dari luar pulau.
Penyebab tidak terpenuhinya kuota P3K yang disediakan untuk CASN tahun ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah ada ketidaktahuan guru dalam mengisi teknis mendaftar melalui aplikasi, karena di aplikasi itu ada pilihan PNS dan Non PNS. Kemungkinan lainnya yaitu juga banyak guru belum memahami karena kurangnya sosialisasi.
Nunu Andriani juga tidak menampik adanya P3K yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan melakukan sanggahan dari sebanyak 337 pelamar yang mengajukan sanggahan. Namun terkait hal ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang bisa menjelaskan mengapa mengapa mereka tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Bupati Pulpis: Empat pesan di HUT Kemerdekaan RI ke-76
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terang Nunu Andriani, bisa saja formasi itu diisi oleh guru yang ada di sekolah tersebut. Misalnya dalam satu sekolah dibutuhkan lima guru sesuai dengan formasi, sebenarnya dapat diisi oleh guru yang ada di sekolah tersebut, walaupun berbeda disiplin ilmu. Seperti formasi guru kelas, bisa saja guru agama mengisi formasi itu.
“Mungkin saat masuk diaplikasi pendaftaran ada guru yang memahami dan ada juga yang tidak memahami. Bahkan mungkin karena beda disiplin ilmu, guru yang bersangkutan malah mundur tidak mendaftar,” papar dia.
Nunu Andriani mengungkapkan beberapa guru honor ada yang komunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan menanyakan bahwa tidak ada penerimaan dari P3K. Padahal, untuk P3K masuk dalam kategori non PNS saat mendaftar melalui aplikasi.
Ketidaktahuan ini yang mungkin menyebabkan dari 664 formasi hanya diikuti 376 pelamar, sedangkan formasi yang dibuka berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) kabupaten setempat.
Baca juga: Kebutuhan oksigen RSUD Pulang Pisau masih terpenuhi