Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Natalia mengingatkan pihak yang berwenang mengawasi masa kadaluarsa makanan di provinsi ini, agar terus dan rutin melakukan pengawasan dan tidak hanya pada hari besar keagamaan ataupun adanya laporan.

Permintaan itu karena sekarang ini jumlah masyarakat di daerah ini yang belanja makanan ataupun lainnya di pusat perbelanjaan moderen semakin tinggi, kata Natalia di Palangka Raya, Senin.

"Banyak masyarakat tidak belanja di pasar-pasar tradisional karena menghindari kerumunan. Itulah kenapa perlu pengawasan secara rutin terhadap masa kadaluarsa makanan," ucapnya.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu, pengawasan rutin itu sekaligus upaya mengingatkan pemilik ataupun pengelola pusat perbelanjaan moderen, tidak lalai mengganti produk makanan sudah kadaluarsa dengan yang baru.

Natalia mengatakan keberadaan tim pengawasan bahan makanan dan minuman kadaluarsa di daerah ini sangat dibutuhkan. Sebab, ada saja warga yang kurang teliti dalam mengecek masa kadaluarsa makanan ataupun minuman.

"Memang sekarang ini belum ada temuan ataupun laporan terkait masa kadaluarsa makanan. Tapi, bukan berarti pengawasan tidak atau belum perlu dilakukan. Harus tetap dilakukan pengecekan dan pengawasan," kata dia.

Baca juga: DPRD Kalteng: Pemprov belum ajukan APBD-P 2021

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu menyebut, makanan atau minuman yang sudah masuk atau melebihi tanggal kadaluarsa, cukup berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi.

Dia mengatakan upaya pencegahan berupa pengawasan, utamanya oleh BPOM, sebab bisa saja setiap pedagang ingin selalu untung atau barangnya laku terjual tanpa peduli akan resiko makanan kadaluarsa.

Peranan tim terdiri dari BPOM, Disperindagkop dan di dukung oleh Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan YLKI sangat besar dalam mengawasi dan menindak supermarket dan toko yang menjual barang kadaluarsa.

"Saya juga mengajak sekaligus mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam membeli, jika sudah terlanjur membeli barang kadaluarsa, maka kembalikan saja ke tempat membelinya. Pelaku usaha juga harus memperhatikan hak- hak konsumen. Jangan sampai menjual barang kadaluarsa," demikian Natalia.

Baca juga: DPRD Kalteng usulkan Tahura Lapak Jaru jadi kawasan edukasi

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024